MURIA.iNews.id-Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi larang anggotanya menembakkan gas air mata, granat asap, dan senjata api apabila terjadi rusuh atau ketegangan dalam zona I dan zona II di stadion yang dibatasi pagar setingga 2,5 meter.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Grobogan dalam sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 tahun 2022 tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga di Aula Jananuraga Polres Grobogan, Senin (5/12/2022). Sosialisasi diikuti pejabat utama Polres, perwakilan Kodim 0717/Grobogan, KONI, Askab PSSI Grobogan dan kanit intelkam seluruh polsek.
Perlunya sosialisasi Perpol No 10 Tahun 2022 karena Polres Grobogan sebagai institusi yang ditunjuk dan bertanggungjawab akan keamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga di wilayahnya.
Menurut Kapolres, apabila terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat sehingga menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi berupa tindakan cepat atau luar biasa karena dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dapat berupa kerugian yang besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak maka dilakukan penanganan huru hara (PHH).
"Kecuali kondisi tersebut terjadi di zona I dan zona II atau area ringroad yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 meter, maka anggota atau tim pengamanan dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api," kata Kapolres Grobogan.
Kemudian, lanjut AKBP Benny, bahwa sesuai ketentuan Perpol 10 tahun 2022, penyelenggaraan pengamanan kompetisi olah raga harus berdasarkan pada empat prinsip yaitu prinsip legalitas, sinergitas, akuntabilitas dan prinsip proposionalitas.
“Empat prinsip itulah yang nantinya akan kita jadikan dasar untuk melaksanakan tugas pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga di Kabupaten Grobogan," jelas Kapolres Grobogan.
Untuk itu, Kapolres meminta agar manfaatkan seluruh potensi yang ada, baik personel,material dan dukungan dari satuan pengamanan yang lain. Petugas pengamanan juga jangan arogan, tidak mudah terpancing emosi pada saat melaksanakan tugas.
"Selama menjalankan tugas pengamanan kompetisi olahraga tetap bersifat empati dan mengedepankan langkah preemtif dan preventif," tambah Kapolres AKBP Benny.
Kapolres juga mengingatkan untuk melakukan proses pra kegiatan pengamanan agar berjalan sesuai dengan rencana pengamanan yaitu meliputi pemberitahuan rencana, penilaian resiko, perizinan, mekanisme administrasi dan bantuan pengamanan.
"Seluruh anggota pengamanan harus selalu memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) jika sewaktu waktu eskalasi di lapangan meningkat," tegas Kapolres.(*)
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait