MURIA.iNews.id-Anggota Polri yang menjabat sebagai Kapolsek Kradenan AKP Lamsir dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan ringan dan dipidana 1 bulan penjara masa percobaan 6 bulan dalam sidang yang dipimpin hakim Manolop PB, SH di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Kamis (27/10/2022).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP dan menjatuhkan pidana 1 bulan penjara dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana," kata Manolop.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Manolop, selain terdakwa AKP Lamsir juga dihadirkan empat orang saksi. Di mana salah satunya merupakan saksi korban yakni Akhmad Kholik, warga Terkesi, Kecamatan Klambu, Grobogan.
Akhmad Kholik dalam persidangan menjelaskan kejadian bermula ketika dia menyapa terdakwa Lamsir yang melintas di depan Toko Emas Arga di Pasar Karangrayung hendak ke tukang patri emas, pada Sabtu 21 Mei 2022. Namun tak berapa lama terdakwa mendekati korban sempat terjadi pembicaraan antara keduanya.
Menurut Akhmad Kholik setelah itu dirinya dipukul di bagian perut sebanyak tiga kali dan dipukul di bagian jidat tiga kali dan kepala bagian atas. Akibatnya jidat memar dan benjol yang membuatnya merasa pusing dan mual. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Karangrayung dan sempat divisum di Puskesmas Karangrayung. Saksi korban juga periksa di klinik dan tidak bekerja selama empat hari karena harus istirahat.
Sementara saksi Arga mengatakan melihat saksi korban yang merupakan supir toko emas dipukul 10 kali di bagian kepala hingga benjol di bagian jidat. Saksi korban tidak bekerja selama tiga hari. Sedangkan saksi Khamim menjelaskan karena toko saat itu ramai yang dilihat, korban dipukul tiga kali dan ada benjolan di jidat akibatnya tidak masuk kerja selama tujuh hari.
Atas keterangan para saksi, terdakwa mengatakan dia hanya menepuk perut saksi Akhmad Kholik menggunakan telapak tangan sebanyak tiga kali dan menjitak kepala sebanyak satu kali tanpa memukul kepala bagian atas saksi korban. Terdakwa juga menyampaikan telah mendatangi rumah Akhmad Kholik untuk meminta maaf.
Dalam kesempatan tersebut Hakim Manolop mengatakan apa yang dilakukan terdakwa sebagai aparat penegak hukum (anggota Polri) dinilai salah. Karena tugas penegak hukum melindungi masyarakat dan diminta tidak mengulanginya di kemudian hari.
Terdakwa kemudian mengaku bersalah serta menerima putusan hakim tersebut. Demikian juga penyidik Polda Jateng yang duduk di meja penuntut ketika ditanya hakim menyatakan menerima putusan tersebut.
"Putusan hakim hukuman satu bulan, kami menerima. Dengan konsekuensi, apabila selama enam bulan masa percobaan kami melakukan kesalahan. Kami akan dimasukkan ke dalam penjara," ujar Lamsir.
Sedangkan saksi korban Akhmad Kholik didampingi pengacaranya sesuai sidang mengatakan kecewa atas putusan hakim dalam persidangan tersebut. Bahkan simpatisan korban sempat menggelar aksi di depan pintu gedung PN Purwodadi.(*)
Editor : Langgeng Widodo