Dua Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit Bank Jateng Ditahan Bareskrim Polri

Langgeng Widodo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

MURIA.iNews.id-Dirut PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang ditahan Bareskrim Polri.

Penahanan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Jateng itu merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta yang telah divonis selama 7 tahun.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, perkara yang menjerat tersangka Boni Marsapatubiono berawal dari pengajuan fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta Rp 74,5 miliar untuk lima proyek di tahun 2017.

Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral.

Dalam proses pemberian kredit tersebut, kata Dedi, telah terjadi perbuatan melawan hukum. Yakni persayaratan yang tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit.

"Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet)," kata Dedi dalam siaran pers, Rabu (26/10/2022).

"Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 71.279.545.538,00. Adapun jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434,00," katanya.

Sementara untuk tersangka Welly Bordus Bambang pada tahun 2018-2019 telah mengajukan 7 fasilitas kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 57 miliar.

Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral.

Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yakni persayaratan tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan/SPK Fiktif).

Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108,00. 

"Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut senilai Rp. 5.764.266.105,00," kata Dedi.

Saat ini penyidik masih mendalami perkara TPPU atas perkara aquo. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*) 

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network