Dipraktiskan, Kemudahan Pelayanan Obat Bagi Peserta JKN Dengan Penyakit Kronis

Vladimir Langgeng
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Fatma Kurniawati memberi sambutannya dalam Koordinasi Peningkatan Layanan Peserta JKN dengan Dipraktiskan dan Antrean Online di Solo, Selasa (6/9/2022).

SOLO, iNewsMuria.id - Digitalisasi literasi peresepan obat kronis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) pada masa adaptasi kebiasaan (Dipraktiskan) merupakan bentuk kemudahan pelayanan publik dan pemberian kepastian dalam pelayanan obat bagi peserta JKN.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Fatma Kurniawati dalam sambutannya pada kegiatan Koordinasi Peningkatan Layanan Peserta JKN dengan Dipraktiskan dan Antrean Online.

“Bagi peserta JKN penyakit kronis yang belum stabil atau belum dapat mengikuti Program Rujuk Balik (PRB), namun masih memerlukan obat rutin, tidak perlu khawatir. Karena dengan Dipraktiskan, mendukung keberlangsungan terapi obatnya,” kata Fatma.

Sejak masa pandemi di tahun 2020, beberapa rumah sakit telah menjalankan iterasi obat. Pada akhir tahun 2020, iterasi obat telah diakomodir dengan Apotek Online yang dapat diakses oleh rumah sakit. Selain itu, iterasi obat merupakan salah satu indikator FKRTL berkomitmen pelayanan JKN tahun 2021.

Alur Dipraktiskan, adalah sebagai berikut pada saat peserta ditetapkan perlu mendapatkan obat rutin, dan belum dapat mengikuti PRB, yakni belum memenuhi kriteria 3B (Benar stabil, Benar Diagnosa, dan Benar obat), maka di bulan pertama, saat pasien berkunjung ke rumah sakit, rumah sakit menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan pemberian layanan.

Ketika pemberian resep, di dalam resep dicantumkan akan mendapatkan obat iterasi. Selanjutnya, pasien mengambil obat, ke instalasi farmasi. Di bulan kedua dan ketiga, pasien membawa fotokopi resep iterasi untuk pengambilan obat ke instalasi farmasi berdasarkan resep sebelumnya.

“Dengan Dipraktiskan, alur layanan bagi peserta disederhanakan, sehingga peserta JKN tidak perlu antre di bagian pendaftaran atau poli atau pelayanan. Apabila dalam implementasi Dipraktiskan, rumah sakit mendapatkan kendala, rumah sakit dapat melaporkan daftar pasien yang dilakukan iterasi ke BPJS Kesehatan. Sebagai bahan edukasi bagi peserta JKN, kami sampaikan poster untuk dilakukan pemasangan di rumah sakit,” tambahnya.

Editor : Achmad Fakhrudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network