get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Dan Warga Sigap Dorong Mobil Mogok di Perlintasan KA Semarang, Alhamdullah Penumpang Selamat

Bahan Petasan Meledak Tewaskan Satu Anak, Polrestabes Semarang Tangkap Pelaku di Jawa Timur

Selasa, 31 Maret 2026 | 08:30 WIB
header img
Lokasi ledakan bahan petasan di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.(dok.Polrestabes Semarang)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Unit Idik V Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus ledakan bahan petasan yang menyebabkan seorang anak berusia  9 tahun meninggal dunia.

Kejadian penyalahgunaan bahan peledak yang menyebabkan korban jiwa tersebut terjadi di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang pada Jumat dini hari 20 Maret 2026.

Korban meninggal berinisial GAP (9), warga Genuk, Kota Semarang yang berada di dalam rumah saat ledakan terjadi, sementara anggota keluarga lainnya berhasil menyelamatkan diri.

Kronologi kejadian bermula saat seorang saksi berinisial T tengah beraktivitas di sekitar masjid dekat lokasi kejadian. Sekitar pukul 01.00 WIB, ia bersama warga lainnya mendengar suara ledakan keras.

Ledakan dari sebuah rumah itu disertai kepulan asap, namun tidak menimbulkan kebakaran. Namun menyebabkan bagian atap rumah roboh dan menimpa korban yang berada di dalam.

Petugas piket Polsek Gayamsari yang dipimpin Kapolsek segera mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 01.15 WIB. Aparat kemudian melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah melihat kondisi lokasi ledakan bahan petasan tersebut, petugas piket segera berkoordinasi dengan Tim Inafis Polrestabes Semarang untuk proses identifikasi dan olah TKP.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial S.R. (38), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur  yang diamankan di Dusun Lojikantang, Kecamatan Kalianget.

Dalam aksinya, pelaku diketahui menjual bahan peledak secara ilegal melalui platform media sosial, dengan modus operandi menawarkan bahan-bahan tersebut secara daring melalui akun TikTok.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit handphone, sejumlah bahan kimia berupa bubuk pupuk, aluminium powder, dan belerang dengan masing-masing berat sekitar 250 gram.

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas peredaran bahan berbahaya di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan ataupun merakit bahan berbahaya secara ilegal karena berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa,” tegasnya.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut