Karang Taruna Jateng Menyatakan Temu Karya Karang Taruna Grobogan Tidak Sah, Ini Alasannya
GROBOGAN,iNewsMuria.id - Temu Karya yang berlanjut dengan pemilihan ketua yang digelar Karang Taruna Kabupaten Grobogan dinyatakan tidak sah oleh Karang Taruna Provinsi Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan melalui Surat Karang Taruna Pengurus Provinsi Jawa Tengah Nomor: 008/KT-PPJT/II/2026 dengan Perihal : Pemberitahuan dan Teguran yang ditandatangani Ketua Karang Taruna Jateng, Ananta Wijaya Putra.
Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Grobogan tertanggal 15 Februari 2026 menyebutkan, telah beredar informasi tentang kegiatan Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Grobogan yang telah dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026.
Dengan ini Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Tengah menyatakan kegiatan Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Grobogan diatas dinyatakan TIDAK SAH baik secara pelaksanaan maupun aturan yang berlaku.
Hal itu mendasarkan pada, Peraturan Mentri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Karang Taruna. Pasal 20H ayat (2) Temu Karya Karang Taruna tingkat Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota atas persetujuan Karang Taruna Provinsi.
AD ART Karang Taruna Tahun 2020 Pasal 39 Tentang Temu Karya ayat (2) Temu Karya Karang Taruna dihadiri oleh pengurus yang bersangkutan, pengurus satu tingkat diatasnya, dan pengurus satu tingkat dibawahnya masing-masing sebagai peserta penuh, pengurus dua tingkat dibawahnya dan MPKT masing-masing sebagai peserta peninjau.
Selain itu menurut surat tersebut, kegiatan Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Grobogan tersebut tidak berkomunikasi terlebih dahulu dengan Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Tengah.
Juga tidak mengundang kehadiran Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Tengah, yang ada hanya surat pengajuan dan pemberitahuan yang dikirim pada hari pelaksanaan dan belum adanya jawaban tertulis dari Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Grobogan tersebut tidak dihadiri dan belum disetujui oleh Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Tengah.

Terkait surat dari Karang Taruna Pengurus Provinsi Jawa Tengah tersebut, Ketua Karang Taruna Kabupaten Grobogan Periode 2021-2026 yang juga Pimpinan Sidang Pleno Temu Karya Karang Taruna, Kurniawan menyampaikan tanggapan.
Menurut Kurniawan bahwa hasil sidang Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Grobogan Tahun 2026 yang memilih dan menetapkan Miftahuddin Alif Sugeng sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Grobogan Masa Bakti 2026-2031 adalah sah/legal sesuai Permensos Nomor 9 Tahun 2025.
"Tidak benar bahwa Temu Karya tersebut ilegal/tidak sah sebagaimana disampaikan Pengurus Karang Taruna Jawa Tengah," tegas Kurniawan, Kamis (19/2/2026).
Ketentuan dalam Pasal 20H ayat (2) Permensos RI Nomor 9 Tahun 2025 pada kalimat “atas persetujuan karang taruna provinsi” lanjut Kurniawan, itu bersifat himbauan (boleh dilaksanan/tidak dilaksanakan) dan tidak bisa diberlakukan untuk menilai keabsahan Sidang Temu Karya serta tidak dapat membatalkan sidang Temu Karya yang sudah dilaksanakan.
Pengurus Karang Taruna Kabupaten Grobogan menurut Kurniawan, juga telah mengudang Kepala Dinsos Grobogan dan Ketua MPKT namun yang bersangkutan tidak hadir.
Selain itu, dikatakan Kurniawan, Pengurus Karang Taruna Kabupaten Grobogan juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Karang Taruna Provinsi Jawa Tengah melalui pesan Whatsapp sebelum sidan atau pada saat Temu Karya 14 Februari 2026.
"Saat itu tidak ada permintaan penundaan/penolakan dari Ketua karang Taruna Provinsi Jawa Tengah, yang berarti Temu Karya dengan Pemilihan Ketua Karang Taruna Grobogan telah disetujui," tegas Kurniawan.
Beberapa temu karya yang tidak dihadiri karang taruna tingkat atasnya namun juga sah, Kurniawan mencontohkan, Temu Karya Karang Taruna Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, Kabupaten Banyumas 2025, Tegal dan beberapa kabupaten lainnya.
"Apalagi Temu Karya Kabupaten Grobogan dibuka oleh Wabup Grobogan Sugeng Prasetyo dan disaksikan oleh beberapa perwakilan Karang Taruna tingkat desa," tambah Kurniawan.(*)
Editor : Arif F