get app
inews
Aa Text
Read Next : Batalyon TP di Kalimaro Kedungjati Dibangun 2026, Ada Kompi Pertanian, Peternakan Dan Konstruksi

Seribuan Tenaga Harian Lepas Terancam Kehilangan Pekerjaan, Pemkab Grobogan Cari Solusi Terbaik

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:51 WIB
header img
Sekda Grobogan Anang Armunanto (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi menghapus keberadaan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Kondisi ini menyebabkan tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan terancam berhenti bekerja.

Data yang diperoleh pada Minggu (21/12/2025) menyebutkan, hingga saat ini masih ada sebanyak 1.023 THL yang tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sehingga mereka menunggu kepastian stastus di tengah kekhawatiran jika berhenti bekerja dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menanggapi hal itu, Sekda Grobogan Anang Armunanto mengatakan, bahwa Pemkab Grobogan sedang mencari solusi agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) THL tersebut. 

Menurut Sekda Anang, Pemkab Grobogan masih mencari solusi terbaik atas nasib mereka, termasuk sejumlah skema pembiayaan masih dikaji agar tidak terhadi pemutusan hubungan kerja.

“Pada dasarnya mereka sekira 1.023 orang niatnya ingin bekerja. Jangan keluarlah, mudah-mudahan bisa diakomodir dan ada formula terbaik," kata Anang Armunanto.

Bagaimanapun para THL tersebut sudah bekerja cukup lama yakni jauh sebelum terbitnya Undang-Undang ASN. Untuk itu Pemkab berkomitmen untuk tetap mencari solusi agar mereka tidak kehilangan pekerjaan.

Sekda Grobogan Anang Armunanto pun berharap pekan depan Pemkab Grobogan sudah memiliki gambaran skema yang akan digunakan untuk menentukan nasib THL non-database BKN.

“Mau pakai skema apa masih kita kaji yang pasti sedang diupayakan tidak ada PHK. Apakab akan melalui BLUD, BOS, outsourcing, atau skema lain," ujar Anang.

Pemkab Grobogan pada Tahun Anggaran 2026 lanjut Sekda Anang, akan mengalokasikan belanja tertentu sebagai bagian dari solusi. Tentunya hal itu butuh pembahasan agar tidak menyalahi regulasi.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut