get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi! Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Berganti Dari Daniel Panannangan Kepada Sefran Haryadi

Kasus Tewasnya Dosen Untag Semarang, Polisi Berpangkat AKBP B Dipatsus diduga Langgar Kode Etik

Kamis, 20 November 2025 | 13:11 WIB
header img
Polisi berpangkat AKBP B diduga langgar kode etik sehingga diputus patsus, terkait tewasnya seorang perempuan berprofesi dosen di Kota Semarang, Rabu (19/11/20205) petang. (dok.Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id – Buntut tewasnya seorang perempuan berprofesi sebagai dosen Untag Semarang, seorang polisi berpangkat AKBP diputuskan penempatan ruang khusus (patsus) selama 20 hari.

Putusan tersebut setelah Bid Propam Polda Jateng menggelar hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum berinisial AKBP B. 

Dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu, (19/11/2025) sore hingga petang, menetapkan yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Sehingga diputuskan yang bersangkatutan dalam penempatan ruang khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. 

Gelar perkara dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dan diikuti oleh sebelas personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM dan Bidkum.

Kesimpulan gelar perkara, bahwa AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah. 

Wanita yang merupakan dosen Untag Kota Semarang itu ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menyampaikan bahwa keputusan patsus merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

“Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan terhadap AKBP B dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Diungkapkan pula bahwa hasil gelar perkara ini sebagai wujud komitmen Polda Jateng untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut