Menkumham Sebut Tak Ada Pelanggaran HAM di Kasus Keracunan MBG: Cuma Human Error

JAKARTA, iNewsMuria - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, angkat bicara mengenai temuan potensi pelanggaran HAM oleh Komnas HAM dalam kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Pigai, insiden yang terjadi di sejumlah wilayah tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai sebuah pelanggaran HAM.
Pigai menegaskan bahwa pemerintah menghargai peran dan tugas Komnas HAM dalam mengawasi jalannya pembangunan yang berkaitan dengan HAM. "Ya, jadi gini-gini, kalau Komnas HAM memang tugasnya dia mengawasi, mengawasi. Tugas dia adalah memonitor dan mengawasi pelaksanaan pembangunan HAM oleh pemerintah," kata Pigai di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Ia menambahkan bahwa setiap temuan atau komentar dari lembaga pengawas seperti Komnas HAM akan selalu menjadi bahan pertimbangan penting bagi pemerintah. Masukan tersebut dianggap bertujuan baik demi perbaikan pelaksanaan program ke depannya.
Namun, Pigai berpendapat bahwa sebuah insiden dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM jika mengandung unsur kesengajaan atau pembiaran yang sistematis. Ia menegaskan bahwa kasus keracunan MBG tidak masuk dalam kriteria tersebut karena lebih bersifat kasuistis.
"Apapun yang Komnas HAM sampaikan tentu, tapi tidak masuk kriteria HAM lah. Kriteria HAM itu kan harus by design, by omission atau by commission," ungkap Pigai.
Menurutnya, insiden seperti makanan basi atau salah masak di satu sekolah tidak bisa langsung disimpulkan sebagai pelanggaran HAM. Pigai menilai penyebab utama keracunan lebih condong pada faktor kelalaian manusia atau kesalahan teknis dalam manajemen.
"Bisa saja karena human error kan, kesalahan masak, kesalahan mungkin makanannya penyimpanannya kurang," pungkasnya.
Editor : Arif F