Kasus Narkoba Fariz RM: Vonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta!

JAKARTA, iNewsMuria - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada musisi senior Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Lusiana Amping dalam sidang vonis yang digelar pada Kamis (11/9/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fariz RM dengan pidana 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp800 juta," kata Hakim Lusiana dalam persidangan.
Ia menambahkan, jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka Fariz akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama dua bulan.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah Fariz RM telah berulang kali terjerat kasus narkoba dan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif Fariz selama persidangan serta perilakunya yang dinilai baik di ruang sidang. Hakim pun menolak permohonan rehabilitasi yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp800 juta.
Jaksa menyebut tindakan Fariz telah melanggar program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Namun, sikap kooperatif Fariz di persidangan dijadikan alasan meringankan dalam tuntutan.
Editor : Arif F