Jadi Tersangka KPK, Wamenaker Noel Langsung Minta Amnesti dari Presiden Prabowo

JAKARTA, iNewsMuria - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjadi salah satu dari 11 tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam kasus ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dari praktik pemerasan sertifikasi K3. Kasus ini menyebabkan biaya sertifikasi yang seharusnya hanya Rp275.000 membengkak hingga Rp6.000.000.
Momen mengejutkan terjadi saat Noel akan dibawa ke mobil tahanan KPK. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, istri dan anaknya, serta seluruh rakyat Indonesia.
"Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo," kata Noel, di KPK, Jumat (22/8).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa praktik pemerasan ini dilakukan dengan modus memperlambat atau mempersulit proses permohonan sertifikasi. Selisih pembayaran dari praktik ilegal ini tercatat mencapai Rp81 miliar dan mengalir kepada para tersangka.
Setyo merinci, uang tersebut mengalir ke sejumlah penyelenggara negara, termasuk Noel senilai Rp3 miliar. Selain itu, ada juga aliran dana ke tersangka lain, seperti Irvian Bobby Mahendro, Gerry Adita Herwanto, dan Subhan.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya kini ditahan untuk 20 hari pertama. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Arif F