get app
inews
Aa Text
Read Next : Borong 21 Penghargaan dalam Awarding Day, Polda Jateng : Semoga Terus Menyebar dan Menginspirasi

Pelanggar Dalam Operasi Patuh Candi 2025 Dilarang Titip Ke Petugas, Bayar Denda Tilang Lewat Bank

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:39 WIB
header img
Ditlantas Polda Jateng menggelar sosialisasi kepada pengguna jalan raya dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 selama 14 hari. (dok.Humas Polda Jateng)

SEMARANG, iNewsMuria.id – Operasi Patuh Candi 2025 digelar selama 14 hari sejak 14 hingga 27 Juli 2025 dengan mengedepankan penindakan yang profesional dan humanis.

“Penerapannya, penegakan hukum dilakukan melalui penilangan dan teguran terhadap pelanggar lalu lintas,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng AKBP Christopher Adhikara Lebang, Selasa (15/7/20225).

Sedangkan tilang dilaksanakan melalui dua mekanisme, yakni lanjut AKBP Christoper dalam keterangannya di Mapolda Jateng, tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual.

Tilang elektronik diterapkan dengan memanfaatkan kamera ETLE statis maupun mobile yang secara otomatis merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.

“Sementara untuk tilang manual, hanya diberlakukan terhadap pelanggaran kasat mata yang tertangkap tangan  serta berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal dan dilakukan oleh petugas yang sudah tersertifikasi,” ujarnya.

Penindakan pelanggaran dilakukan melalui razia stasioner yang dilaksanakan di sejumlah titik strategis. Namun, ditegaskannya, bahwa dalam kegiatan itu petugas dilarang mencari-cari kesalahan pengendara.

petugas tambahnya, hanya boleh menindak pelanggaran kasat mata yang secara jelas terlihat dan berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas. Penindakan harus dilakukan secara profesional dan humanis.

“Petugas juga dilarang menerima uang titipan tilang dalam bentuk apapun dari pelanggar. Pembayaran denda tilang hanya dapat dilakukan melalui sistem perbankan,” tegas AKBP Christoper.

Ia juga menekankan bahwa seluruh proses penindakan harus dilakukan secara profesional dan humanis dan menjelaskan pelanggarannya. Petugas dihimbau untuk menghindari perdebatan dengan masyarakat di lapangan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menaati aturan demi terciptanya jalan raya yang aman.

“Jadikan budaya tertib berlalu lintas sebagai bagian dari keseharian, karena hal itu tidak hanya menyangkut keselamatan pribadi, tapi juga pengguna jalan lainnya,” ujar Kombes Pol Artanto.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut