Polda Jateng Ungkap Kasus Pemalsuan STNK Mobil Gadai di Pemalang, 2 Pelaku Ditangkap

SEMARANG,iNewsMuria.id – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kejahatan pemalsuan STNK mobil yang digadaikan di Desa Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Dua orang tersangka dalam kejahatan tersebut yakni Kukuh Pambudi (36) warga Kota Pekalongan dan Antoni (44) asal Kabupaten Pekalongan berhasil ditangkap.
“Kukuh pemilik mobil yang digadaikan dengan STNK palsu dan Antoni pembuat STNK palsu,” jelas Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto di Polda Jateng, Senin (28/4/2025).
Dijelaskan Kombes Pol Dwi Subagio, kasus tersebut terungkap pada 8 April 2025. Pelaku sudah melakukan aksi kejahatannya sejak tahun 2023.
Adapun modus kejahatan yang dilakukan pelaku, lanjutnya, adalah dengan menggadaikan mobil ke korbannya namun STNK dan plat nomornya dipalsukan.
“Ada 5 mobil yang digunakan dalam kejahatan tersebut yang dokumen dan plat nomornya dipalsukan. Masing-masing mobil yang sudah dipasangi GPS digadaikan Rp25 juta,” ujarnya.
Pelaku dengan sengaja menggadaikan mobil Honda Jazz yang sudah dilengkapi dengan dokumen kendaraan palsu kepada korban warga Watukumpul.
Kemudian setelah digadaikan, pelaku Kukuh memantau posisi kendaraan. Saat diparkir di salah satu tempat perbelanjaan di Pekalongan, mobil tersebut diambil pelaku.
“Pelaku menggambil mobil tersebut menggunakan kunci cadangan dan mengganti plat nomor dengan yang asli,” kata Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio.
Antoni mendapat upah Rp1,5 juta untuk pembuatan STNK Palsu tersebut. Kemampuannya didapatkan secara otodidak.
Dokumen kendaraan yang dipalsukan berasal dari mobil bekas, kemudian oleh A datanya diubah di komputer lalu diprint untuk digunakan Kukuh.
“Atas perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” tegas Dirreskrimum.(*)
Editor : Arif F