Sat Reskrim Polres Grobogan Tangkap 13 Pelaku Tawuran di Sejumlah Lokasi Dan Sita 35 Senjata Tajam

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Sat Reskrim Polres Grobogan menangkap 13 pelaku tawuran dan menyita 35 senjata tajam dalam kurun waktu 20 hari di Kabupaten Grobogan.
“Hasil kegiatan sejak tanggal 1 hingga 20 Maret 2025 di sejumlah lokasi di Kabupaten Grobogan,” jelas Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono dalam rilisnya Rabu (26/3/2025).
Adapun lokasi tawuran tersebut, lanjut Kasat Reskrim, diantaranya di Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi, Desa Getasrejo (Grobogan), Desa Karangwader (Penawangan), Desa Pulokulon dan Desa Sumberjosari (Karangrayung).
“Jumlah tersangka yang kita amankan ada 13 orang pelaku tawuran terdiri dari 5 orang dewasa dan 8 orang anak dibawah umur,” ungkap Kasat Reskrim.
Sat Reskrim Polres Grobogan sambungnya, juga mengamankan sebanyak 35 senjata tajam berbagai jenis, mulai celurit, samurai, gerigi besi hingga busur beserta anak panahnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Grobogan bahwa para pelaku berdalih melakukan aksi tersebut sekedar untuk menunjukkan eksistensi diri.
“Ada komunikasi sebelumnya di antara mereka, baik melalui medsos maupun ketemu langsung untuk melakukan perang sarung,” jelas AKP Agung.
Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Grobogan mengimbau agar warga untuk tidak melakukan aksi perang sarung yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, terlebih dengan membawa senjata tajam.
“Kepada orang tua, kami mengimbau untuk senantiasa melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Jika sampai tengah malam belum pulang, mohon dicek keberadaannya,” ujar AKP Agung.(*)
Editor : Arif F