Lebih dari 50% Penghuni Rutan Surakarta Terkait Kasus Narkoba

SOLO,iNewsmuria.id-Kepala BNN Kota Surakarta Kombes I Gede Nakti Widhiarta dan Kepala Rutan Kelas I Surakarta Bhanad Shofa Kurniawan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di rutan setempat, Kamis (6/2/2025).
Penandatanganan PKS dilaksanakan sebagai upaya dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Tujuannya untuk memperkuat kerja sama dalam program rehabilitasi dan pembinaan bagi warga binaan, serta meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba di lingkungan rutan.
Dalam sambutannya, kepala rutan mengingatkan, sebanyak 401 orang atau lebih dari 50% dari 702 nara pidana atau warga binaan yang ada di rutan adalah penyandang masalah penyalahgunaan narkotika yang rata-rata adalah usia produktif.
"Oleh karena itu untuk menindaklanjuti penanganan permasalahn ini di rasa perlu menjalin kerjas ama dengan BNN Kota Surakarta," kata Bhanad.
Menanggapi pernyataan kepala rutan, Kepala BNNK Surakarta menyambut baik ajakan kerja sama itu. Rutan Surakarta telah membuka peluang kerjasama dengan BNNK Surakarta dalam penanganan masalah narkoba dilingkungan rutan.
"Dalam kerja samaitu nantinya tentu saja mencakup beberapa lingkup, termasuk di dalamnya adalah tindakan rehabilitasi kepada warga binaan terkait penyalahgunaan narkotika. Semoga kerja sama ini bisa berjalan baik dan dapat mewujudkan rutan yang bersih dari narkoba," kata I Gede Nakti.
Adapun Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi :
1. Program penyuluhan dan sosialisasi bahaya narkoba bagi warga binaan dan petugas rutan.
2. Pendampingan dan asesmen bagi warga binaan yang terindikasi sebagai penyalahguna narkoba / rehabilitasi bagi warga binaan.
3. Penguatan kapasitas petugas rutan dalam mendeteksi dan menangani penyalahgunaan narkoba di lingkungan rutan.
Usai penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi P4GN oleh petugas BNN Kota Surakarta kepada warga binaan yang diikuti oleh 50 peserta warga binaan dan petugas rutan.
Sosialisasi bertujuan untuk memberi pemahaman mendalam tentang dampak negatif narkoba, hukum terkait narkotika, serta upaya rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Materi yang disampaikan mencakup bahaya penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan dan kehidupan sosial dan peran serta warga binaan dalam menciptakan lingkungan rutan yang bersih dari narkoba dan Program rehabilitasi bagi warga binaan yang membutuhkan bantuan pemulihan.(*)
Editor : Langgeng Widodo