Pengacara Reza Gladys Buka Suara soal Kasus Pemerasan Asisten Mirzani, Mail Syahputra
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/04/10fbc_kasus-pemerasan.jpg)
JAKARTA, iNewsMuria - Kasus pemerasan yang melibatkan beberapa pihak kini semakin berkembang, dengan nama Mail Syahputra, asisten dari artis Nikita Mirzani, terseret dalam permasalahan tersebut. Pada Senin, 3 Februari 2025, Mail memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik pemerasan yang melibatkan beberapa pelaku usaha skincare lokal.
Dugaan pemerasan ini muncul setelah sejumlah pemilik brand skincare mengaku telah diperas oleh pihak yang berhubungan dengan Nikita Mirzani, yang membuat dr. Reza Gladys, seorang dokter kecantikan dan pemilik bisnis, melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dibuat pada 3 Desember 2024 ini melibatkan beberapa individu yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Mail Syahputra menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam, yang berakhir pada pukul 22.30 WIB. Meski demikian, Mail belum memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya, dan penyidik masih mendalami keterlibatannya dalam kasus ini.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, turut memberikan pernyataan mengenai kasus ini. Julianus mengungkapkan bahwa laporan kliennya mengarah pada seseorang yang berinisial NM, serta beberapa individu lainnya yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan, pencemaran nama baik, dan pencucian uang.
"Laporan yang diajukan klien kami pada 3 Desember 2024 di Polda Metro Jaya terkait inisial NM dan kawan-kawan. Kami menduga kuat mereka terlibat dalam pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP," kata Julianus dalam keterangan yang disampaikan, Selasa, 4 Februari 2025.
Julianus menegaskan agar publik tidak mudah terpengaruh oleh opini yang berkembang di media, yang mungkin berusaha membalikkan fakta. Ia menyoroti bahwa artis berinisial NM kerap memposisikan dirinya sebagai "victim" di media sosial, yang dianggapnya sebagai upaya mengalihkan perhatian dari masalah inti yang tengah dihadapi.
Dalam kesempatan itu, Julianus juga menekankan pentingnya bukti-bukti yang telah mereka ajukan, yang akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengungkap kebenaran.
Editor : Langgeng Widodo