get app
inews
Aa Text
Read Next : Syngenta Hadirkan Inovasi Herbisida Padi untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Menko Pangan Zulhas Ultimatum Kepala Bulog Daerah soal Harga Gabah

Selasa, 04 Februari 2025 | 22:50 WIB
header img
Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas). (Ist)

JAKARTA, iNewsMuria - Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memberikan ultimatum kepada Kepala Bulog di daerah untuk tidak membeli gabah di bawah harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.500 per kilogram. Ia menegaskan bahwa jika ada pelanggaran terkait hal ini, kepala Bulog tersebut akan langsung diganti tanpa negosiasi.

Zulhas mengungkapkan bahwa pemerintah siap menanggung kekurangan harga jika gabah dibeli dengan harga di bawah Rp 6.500/kg. Komitmen ini diberikan untuk memastikan kesejahteraan petani dan menjaga stabilitas harga gabah di tingkat petani.

"Kalau ada di bawah itu Kepala Bulog Kabupaten hari itu juga kita ganti. Tidak boleh tawar menawar," katanya, di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Zulhas mengingatkan bahwa langkah ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap petani. Ia menegaskan bahwa dirinya baru-baru ini bertemu dengan petani di Banyuwangi dan menegaskan komitmennya untuk menjaga harga gabah.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan ketentuan kualitas gabah yang dapat diserap oleh Perum Bulog. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 24 Januari 2025, yang menyatakan bahwa tidak ada lagi batasan kualitas gabah untuk diserap Bulog.

Keputusan ini memberikan ruang lebih luas bagi petani untuk menjual gabah mereka tanpa terhambat oleh ketentuan kualitas tertentu. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pembelian gabah dan memberikan keuntungan lebih bagi petani.

Dengan dicabutnya ketentuan kualitas gabah, pemerintah berharap harga gabah bisa tetap stabil dan menguntungkan bagi petani di seluruh Indonesia. Hal ini juga diharapkan dapat mencegah praktik-praktik yang merugikan petani yang sebelumnya terjadi akibat peraturan yang membatasi kualitas gabah.

Perubahan ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas bidang pangan yang diadakan pada 22 Januari 2025. Dalam rapat tersebut, pemerintah sepakat untuk menetapkan harga gabah kering panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram di tingkat petani.

Keputusan ini juga mewajibkan Bulog untuk melaporkan hasil pembelian gabah kepada Badan Pangan Nasional dan pihak terkait lainnya, seperti Menteri Koordinator Bidang Pangan. Laporan tersebut mencakup data tentang petani, volume gabah yang dibeli, dan lokasi pembelian gabah.
 

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut