get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi Proyek Desa Memanas, Warga Dengkek Adukan Kadesnya ke DPRD Pati

Kawanan Gangster Makin Meresahkan, Masyarakat Pati Dibikin Ketakutan

Jum'at, 17 Januari 2025 | 23:33 WIB
header img
Sejumlah senjata tajam sebagai barang bukti yang disita aparat Polresta Pati dari tangan sejumlah tersangka. (iNewsMuria/ist)

PATI, iNewsMuria.id- Aksi kriminalitas yang dilakukan remaja makin meresahkan masyarakat Kabupaten Pati. Meski berulang kali disergap aparat Polresta Pati dan berakhir di penjara, namun tak membuat para pelaku gerombolan gangster ini jera.    

Terbaru, polisi kembali meringkus seorang remaja berinisial DTS (18) warga Wedarijaksa. Pelaku ditangkap bersama lima remaja lainnya yang hendak tawuran di Jalan Raya Pati - Juwana tepatnya di Desa Purworejo Kota Pati, Jumat (17/1/2025).

Penyergapan yang dilakukan petugas Satreskrim Polresta Pati ini, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya konvoi sejumlah remaja. 

Yang membuat resah masyarakat, gerombolan remaja tersebut membawa sejumlah senjata tajam jenis clurit dan corbek serta benda yang mirip dengan pistol. Aksi meresahkan mereka pun viral di media social.

Menyikapi keresahan warga, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi kelompok pemuda tersebut. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap satu tersangka dan 5 anak berhadapan dengan hukum beserta barang bukti.

Dari informasi yang diperoleh iNewsMuria.id, sejumlah tersangka yang ditangkap polisi merupakan gabungan dari kelompok remaja di wilayah Pati Utara. 

Saat malam kejadian, kelompok Pati Utara bersiap tawuran dengan kelompok Pati Selatan. Namun aksi tawuran gagal dilakukan, karena kedua kelompok tidak saling bertemu. 

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengatakan, sejumlah tersangka dan barang bukti telah diamankan. Polisi juga menyita 6 buah celurit, 1 buah corbek, 6 motor dan 1 buah pistol replika.

“Kami mengimbau para orang tua agar mengawasi pergaulan anak-anak mereka, guna mencegah keterlibatan dalam kegiatan yang melanggar hukum,” pinta Alfan.

Sebelumnya, Tim Reskrim Polsek Pati bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Pati juga menangkap dua pelaku berinisial AA (26) warga Desa Kutoharjo Pati dan RTP (20) warga Desa Widorokandang Pati. 

Kedua pelaku tertangkap polisi saat membawa sajam di jalanan tepatnya di Gapura Dukuh Ngrandu, Desa Kutoharjo Kecamatan Pati pada Minggu (12/01/2025) dini hari.

Pelaku ditangkap saat tim patroli Polsek Pati melintas di jalan raya Pati-Tayu. Polisi mendapati korban yang berada di pinggir jalan dalam keadaan panik dan meminta pertolongan. Korban mengaku ditodong kedua pelaku dengan senjata tajam.

Tim Resmob Polresta Pati langsung melakukan pengejaran kepada tersangka. Saat ditangkap, dari tangan pelaku ditemukan senjata tajam berupa sebilah pisau dan badik.

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut