KUDUS, iNewsMuria - Dalam rukun Islam, melakukan puasa Ramadhan wajib hukumnya. Apalagi jika kita sudah baligh. Puasa satu bulan penuh harus dilakukan untuk memenuhi rukun Islam yang ke-4.
Pastinya, dalam melakukan Puasa Ramadhan ada yang tidak kuat. Bisa dikarenakan umur yang sudah tua atau karena alasan medis.
Seperti ibu hamil atau sedang menyusui yang dikhawatirkan akan menggangu kesehatan janin maupun bayinya.
Oleh karena itu, hukum dalam ajaran Islam memberikan keringanan berupa diperbolehkan untuk tidak menjalankan Puasa Ramadhan asalkan menggantinya dengan puasa di bulan lain. Ini biasanya disebut juga dengan Qadha.
Beberapa orang yang tidak kuat menjalankan qadha puasa, juga masih diberi keringanan dengan membayar Fidyah.
Berikut kategori orang yang wajib membayar Fidyah;
1. Orang tua renta
Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum.
Editor : Ade Achmad Ismail