KUDUS, iNewsMuria - Dalam rukun Islam, melakukan puasa Ramadhan wajib hukumnya. Apalagi jika kita sudah baligh. Puasa satu bulan penuh harus dilakukan untuk memenuhi rukun Islam yang ke-4.
Pastinya, dalam melakukan Puasa Ramadhan ada yang tidak kuat. Bisa dikarenakan umur yang sudah tua atau karena alasan medis.
Seperti ibu hamil atau sedang menyusui yang dikhawatirkan akan menggangu kesehatan janin maupun bayinya.
Oleh karena itu, hukum dalam ajaran Islam memberikan keringanan berupa diperbolehkan untuk tidak menjalankan Puasa Ramadhan asalkan menggantinya dengan puasa di bulan lain. Ini biasanya disebut juga dengan Qadha.
Beberapa orang yang tidak kuat menjalankan qadha puasa, juga masih diberi keringanan dengan membayar Fidyah.
Berikut kategori orang yang wajib membayar Fidyah;
1. Orang tua renta
Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum.
2. Orang yang sakit parah dan tidak ada harapan sembuh
Seperti orang tua renta, batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum. Orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidyah, tidak ada kewajiban puasa, baik ada’ (dalam bulan Ramadhan) maupun qadha’ (di luar Ramadhan).
3. Wanita hamil dan ibu menyusui
Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya.
4. Orang mati
Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:
Pertama, orang yang tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati. Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.
Kedua, orang yang wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa.
5. Orang yang mengakhirkan qadha puasa
Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan, padahal ia memungkinkan untuk segera mengqadha sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan.
Untuk takaran dan jenis fidyah yang harus dibayarkan sebagai berikut.
Takaran dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras. Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons. Hal ini berpijak pada hitungan yang masyhur.
Diantaranya disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu. Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.
Editor : Ade Achmad Ismail