GROBOGAN,iNewsMuria.id – Warga memergoki dua orang tak dikenal memecahkan kaca mobil di halaman Balai Desa Pranten, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Satu pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku diduga hendak mengambil barang di dalam mobil tersebut,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Gubug AKP Sunarto pada Jum’at (8/11/2024).
Adapun pelaku yang ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Gubug adalah pria berinisial MCM (23) warga Kebonagung, Kabupaten Demak. Sedang rekannya berhasil kabur.
Kejadian tersebut bermua ketika saksi Fahrul Rosiyanto (18) warga sekitar lokasi melihat ada dua orang tak dikenal yang bertingkah mencurigakan di halaman Balai Desa Pranten.
Karena curiga, saksi segera memberitahu orang tuanya, Sudaryanto (41). Setelah diberitahu anaknya, saksi bersama Fahrul dan seorang warga lainnya, Samingan (46) mendatangi Balai Desa Pranten.
Saat ketiganya sampai di halaman Balai Desa Pranten, mereka melihat dua orang yang memecahkan kaca mobil Kijang Super warna biru berplat nomor K 1998 FP yang diparkir di halaman balai desa.
Saat itulah para pelaku melihat kedatangan ketiga saksi tersebut, mereka langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor. Saksi Fahrul berlari untuk mengejar para pelaku.
Saksi mencoba menghentikan sepeda motor pelaku dengan mendorong sepeda motor tersebut hingga kedua pelaku terjatuh. Saat terjatuh, saksi dengan sigap mengamankan MCM (23) dan barang bukti pompa air.
“Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Saat ini masih kami lakukan pencarian,” ungkap Kapolsek Gubug.
Kepada petuga pelaku mengaku telah mengambil sebuah mesin pompa air dari Balai Desa Pranten dan memecah kaca mobil yang terpakir di halaman balai desa tersebut dengan menggunakan batu.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolsek Gubug, pelaku bakal dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)
Editor : Arif F