get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Korban Tertemper KA Barang di Pulokulon Terungkap, Setelah Keluarga Lapor Polisi

FLP Bekali 25 Anggota Tim Pemantau Lapangan Pilkada 2024, Diminta Profesional

Senin, 14 Oktober 2024 | 21:50 WIB
header img
Pelatihan dan pembekalan 25 anggota pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan oleh Forum Lintas Pelaku (FLP) Grobogan di resto RKG Toroh, Senin (14/10/2024). (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Forum Lintas Pelaku (FLP) Kabupaten Grobogan melaksanakan pelatihan dan pembekalan terhadap 25 anggota tim pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2024.

Kegiatan yang dilaksanaan di resto milik RKG, di Kecamatan Toroh pada Senin (14/10/20224) tersebut menghadirkan nara sumber Sakta Abaway Sakan dan Ketua FLP Agus Dwi Cahyono.

Ketua FLP Grobogan meminta kepada seluruh pemantau lapangan dan anggota FLP dapat menggunakan kesepatan tersebut untuk mencerdaskan masyarakat yang memiliki hal pilih.

“Jalankan kerja pemantauan dengan profesional, tetap menjaga kode etik pemantau agar kualitas demokrasi di Grobogan semakin meningkat,” kata Agus Dwi Cahyono.

Selain itu, lanjutnya, FLP Grobogan mengharapkan ASN, perangkat desa, KPU dan Bawaslu serta jajaran di bawahnya, pejabat daerah untuk tetap profesional dan menjaga netralitas.

Sementara Sakta Abaway Sakan menjelaskan mengenai partisipasi masyarakat dalam Pemilu yang semakin menurun. Pada 2026 sebanyak 69, 87%, 2011 (67,65%), 2016 (65,88%) dan 2020 (63,55%).

Dalam pembekalan tersebut, Sakta juga menyampaikan tahapan Pilkada 2024. Di mana tahapan saat ini adalah masa kampanye pasangan calon. Ada dua pasangan calon dalam Pilbup Grobogan 2024.

Menurut Sakta, ada sejumlah hak pemantau, yakni mendapatkan akses, perlindungan hukum dan keamanan, mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya Pilkada dari tahap awal sampai akhir.

Pemantau berhak berada di lingkungan TPS saat pemungutan suara hingga penghitungan suara sesuai ketentuan, mendapat akses informasi dari KPU, menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan pemantauan.

“Serta berhak melaporkan setiap pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai PKPU 64 Tahun 2009,” jelas Sakta Abaway Sakan.

Sedangkan fokus pemantauan, lanjut Sakta, adalah pelaksana kampanye, metode kampanye, peserta kampanye, waktu dan tempat, APK, bahan kampanye, perizinan, serta ketaatan perundang-undangan. 

"Taati kode etik pemantau, antara lain non partisan dan netral, menjaga kerahasiaan, integritas, objektif dan menghormati UU," tandas Sakta. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut