get app
inews
Aa Read Next : Kalahkan Tim Sepak Bola Surojenggolo, Tim Kembangan Juara 1 Pordes I Kuwu

Jadi Narsum Acara Bawaslu Grobogan, Pemeriksa Fakta Mafindo Jelaskan Bahaya Hoaks Pemilu

Selasa, 01 Oktober 2024 | 23:18 WIB
header img
Pemeriksa Fakta dari Mafindo (Masyaakat Anti Fitnah Indonesia) Adi Syafitra saat berbicara di acara Bawaslu Grobogan di Hotel 21 Purwodadi, Selasa (1/10/2024). (dok Bawaslu Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Pemeriksa Fakta dari Mafindo (Masyaakat Anti Fitnah Indonesia) Adi Syafitra menjelaskan bahaya hoaks Pemilu saat acara Bawaslu di Hotel 21 Purwodadi, Grobogan, Selasa (1/10/2024).

Acara Bawaslu Grobogan tersebut tentang penguatan kapasitas hukum dan kehumasan bagi Panwaslu Kecamatan dalam rangka persiapan Pemilihan Umum 2024

Penguatan kapasitas hukum dan kehumasan tersebut menghadirkan Ketua, Anggota Panwaslu Kecamatan dan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan se- Grobogan.

Sedangkan narasumber adalah Pejabat Kasikum Polres Grobogan, AKP Saptono Widyo dan Pemeriksa Fakta Mafindo (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia), Adi Syafitrah.

Mengutip apa yang disampaikan Ketua Presidium Mafindo Septiaji Eko Nugroho, dikatakan Adi, hoak sangat umum digunakan oleh kandidat atau pendukung untuk menjatuhkan lawan politiknya.

"Namun menjadi sangat berbahaya jika hoaks tersebut menyangkut issue SAR dan upaya delegitimasi  penyelenggaraan pemilu," jelasnya. 

Menurut Adi, ada beberapa jenis gangguan informasi yakni misinformasi, adalah Informasi yang salah. Namun orang yang membagikannya percaya itu benar.

Lalu disinformasi, adalah Informasi yang salah dan orang yang membagikan tahu itu salah. Kemudian malinformasi, Informasi yang memiliki unsur kebenaran, baik dalam penggalan atau keseluruhan fakta objektif.

"Namun penyajiannya dikemas sedemikian rupa untuk melakukan tindakan yang merugikan bagi pihak lain," tambah Adi.

Ada tindakan yang dapat dilakukan sebagai tindakan pencegahan. Yakni Prebunking atau tindakan pro aktif dengan melakukan pencegahan/antisipasi sebelum mis/disinformasi menyebar.

Selanjutnya, ada Debunking berupa Tindakan Reaktif Cepat dengan Pengecekan fakta dan pengungkapan hasil cek fakta terhadap mis/disinformasi yang menyebar

"Tujuannya, untuk meredam potensi penyebaran hoaks. Karena penyebaran hoaks menjangkau lebih banyak orang daripada hasil cek fakta terhadap mis/disinformasi yang menyebar," ujar Adi.

Sedangkan AKP Saptono Widyo menjelaskan mengenai penyusunan kajian hukum dalam Pemilihan Umum 2024. Lalu tentang dasar hukum, beberapa poin penting penanganan tindak pidana pemilihan serta peran kepolisian dalam penanganan tindak pidana pemilihan.

Sementara Ketua Bawaslu Fitria Nita Witanti dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat kapasitas hukum dan kehumasan Panwaslu Kecamatan. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut