GROBOGAN,iNewsMuria.id – Kedua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang maju dalam Pilkada 2024 sudah melengkapi persyaratan administrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan.
“LO (Liaison Officer) dari pasangan Hadi - Sugeng dan Bambang – Catur sudah melengkapi ke KPU Grobogan, Minggu (8/9/2024),” kata Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo, Senin (9/9/2024).
Untuk diketahui dalam pemeriksaan berkas persyaratan yang dilakukan oleh KPU Grobogan, kedua pasangan calon tersebut, lanjut Agung Sutopo dinyatakan belum lengkap.
Adapun pasangan calon yang mendaftar di KPU Grobogan yakni pasangan Setyo Hadi dan Sugeng Prasetyo (Hadi - Sugeng) serta Bambang Pujiyanto dan Catur Sugeng Susanto (Bambang - Catur).
Pasangan calon Hadi - Sugeng mendaftar ke KPU Grobogan pada 28 Agustus 2024. Lalu pada hari berikutnya giliran pasangan Bambang -Catur pada 29 Agustus 2024 mendaftar ke KPU Grobogan.
Pasangan calon Setyo Hadi - Sugeng Prasetyo menurut Suwiknyo, diusulkan gabungan partai politik yaitu PDI Perjuangan, Demokrat, Gerinda, Golkar, Hanura, PKS, Nasdem, PPP dan PSI.
Sedangkan pasangan calon Bambang Pujiyanto dan Catur Sugeng Susanto sambung Suwiknyo, diusulkan oleh gabungan partai politik yakni PKB, Partai Buruh dan Partai Gelora.
Selanjutnya pada 30-31 Agustus 2024, kedua paslon melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP dr Kariadi Semarang. Hasil pemeriksaan kesehatan kedua paslon dinyatakan memenuhi syarat kesehatan.
"Hasil pemeriksaan kesehatan kedua paslon dinyatakan memenuhi syarat. Namun untuk berkas persyaratan belum lengkap," ujar Anggota KPU Grobogan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suwiknyo, Senin (9/9/2024).
Adapun berkas persyaratan yang harus dilengkapi saat itu, lanjut Suwiknyo, karena yang diserahkan saat pendaftaran baru sementara. Seperti LHKPN.
Hasil penelitian persyaratan administrasi telah diserahkan ke LO (Liaison Officer) dari pangan Hadi - Sugeng dan Bambang - Catur disaksikan anggota Bawaslu Grobogan Syahirul Alim.
“Sudah lengkap semua berkas persyaratan dari pasangan Hadi – Sugeng dan Bambang – Catur. Diserahkan LO dari pasangan calon di batas akhir yang ditentukan KPU, 8 September 20224,” tambah Suwiknyo.
Tahapan berikutnya mulai tanggal 6 – 14 September 2024 adalah penelitian perbaikan persyaratan administrasi pasangan calon, Kemudian 13-14 September pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon. (*)
Editor : Arif F