get app
inews
Aa Read Next : Muhammadiyah Grobogan Terima Imbal Hasil Wakaf Untuk Penggemukan Kambing dari KB Bank Syariah

LBH Muhammadiyah Grobogan Tolak PP 28 Tahun 2024, Berpotensi Melegalkan Perzinaan

Jum'at, 09 Agustus 2024 | 11:27 WIB
header img
Ilustrasi alat kontrasepsi. (iNews.id/Antara)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Advokasi Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Grobogan menolak Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Menurut Direktur LBH Muhammadiyah Grobogan Sakta Abaway Sakan, PP No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat 26 Juli 2024,” ujar Sakta didampingi Sekretaris LBH Muhammadiyan Grobogan Mukhayatin.

Penolakan tersebut lanjutnya, karena salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah dalam UU tentang Kesehatan tersebut.

Karena aturan tersebut sambung Sakta, dengan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah akan  berpotensi melegalkan perzinaan dan menyuburkan seks bebas di kalangan remaja. 

Padalah, tambahnya, dalam konstitusi jelas bahwa Indonesia berdasarkan pada Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya, negara ini harus dibangun di atas nilai-nilai agama yang jelas tercermin dalam Pancasila dan UUD 45.

“Memberikan alat kontrasepsi sama saja dengan menyediakan fasilitas dan melegalkan pelanggaran terhadap nilai-nilai agama serta kemanusiaan,” tegasnya.

Sementara Sekretaris LBH Muhammadiyah Grobogan Mukhayatin mengatakan, tindakan tersebut jelas melanggar bahkan bisa merusak integritas Pancasila dan UUD 45.

Seharusnya, menurut Mukhayatin, Pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang meningkatkan moral remaja dan pelajar demi generasi penerus bangsa ini.

Melalui pernyataan sikap tertulis, Kamis 8 Agustus 2024, LBH Muhammadiyah Grobogan menuntut Pemerintah membatalkan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar senantiasa kritis atas kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan aturan agama dan konstitusi. Mari bersama menjaga moralitas anak bangsa,” tegasnya. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut