get app
inews
Aa Text
Read Next : Bantah Tudingan Dugaan Malpraktik Oleh Pasien, RS PELNI: Kami Sudah Sesuai Prosedur Medis

Dugaan Malpraktik Oleh Tujuh Dokter RS Pelni, Korban Lapor ke Polisi dan Kemenkes

Rabu, 07 Agustus 2024 | 21:25 WIB
header img
Tim kuasa hukum korban dari kantor hukum HFALawyers membuat laporan ke polisi terkait dugaan Malpraktik.

JAKARTA, iNewsMuria - Dugaan malpraktik oleh tujuh dokter Rumah Sakit Pelni Jakarta Barat dilaporkan oleh keluarga korban Polda Metro Jaya. 

Fariz, suami korban dan pihak keluarga didampingi kuasa hukumnya melaporkan tujuh orang dokter yang diduga terlibat dalam penanganan malpraktek usai operasi usus buntu yang menyebabkan pelemahan dan kerusakan syaraf (mati syaraf).

"Bahwa pada hari kedua sejak di Ruang Rawat Teratai RS PELNI, kondisi Kamelia semakin hari semakin berubah memburuk dan memastikan bahwa ini bukanlah perubahan yang wajar, selanjutnya saat ditanyakan kepada dokter di RS PELNI, dokter menyampaikan bahwa Kamelia mengalami pelemahan dan kerusakan syaraf,," ujar Husni Farid Abdat selaku kuasa hukum korban dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).

Tim kuasa hukum korban dari kantor hukum HFALawyers membuat laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor: No. LP/B/1495/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Maret 2024 dengan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang luka sebagaimana Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 440 ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya pada tanggal 8 Maret 2024, Fariz dan keluarga korban melalui kuasa hukumnya telah membuat pengaduan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dengan Nomor Register Perkara: 10/P/MKDKI/III/2024 atas Tindakan Medis yang menyebabkan luka berat Kamelia Achmad terhadap dokter-dokter RS PELNI yang terlibat. Terkait hal itu, dalam prosesnya Fariz selaku pihak Pengadu, 21 orang saksi, ahli MPD, saksi dari pihak Pengadu, pihak RS PELNI, dan ahli dari pihak RS PELNI telah diperiksa oleh MKDKI, yang kemudian pada tanggal 24 Juli 2024 dilakukan Sidang Musyawarah Putusan Perkara: 10/P/MKDKI/III/2024 tersebut.

Selain itu, kuasa hukum Fariz dan keluarga korban juga membuat aduan kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk turut membantu mengawal perkara ini. 

“Karena bagaimanapun harapan dari Fariz dan keluarga korban adalah mendapatkan penyelesaian persoalan dugaan malapraktik ini dengan penyelesaian yang seadil-adilnya,” tandasnya.

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut