get app
inews
Aa Read Next : TikTok Bocorkan Rahasia Agar Kreator Konten Sukses Jualan di Platform

Kenal di Facebook Janji Akan Dinikahi, Motor Janda ini Malah Dibawa Kabur

Jum'at, 25 Februari 2022 | 15:04 WIB
header img
Seorang janda dikelabui kenalannya yang berkenalan via Facebook.

SERANG, iNews.id - Mengenali orang baru memang perlu diperhatikan dengan saksama, apalagi kenal baru melalui jejaring sosial.

Khawatirnya, bisa jadi korban penipuan dan penggelapan, seperti dialami janda berinisial RT (41) baru-baru ini.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan RT menjadi korban penipuan dan penggelapan pria yang baru dikenalnya di Facebook berinisial Emip (41), warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

"Kejadiannya, bermula ketika korban RT yang berstatus janda berkenalan dengan tersangka melalui akun media sosial Facebook, Korban lalu mengajak pelaku ke rumahnya," ujarnya, Jumat (25/2/2022).

Dari kenalan dan mengatur jam janjian itu, korban pun menjemput pelaku di pinggir jalan tak jauh dari kediamannya bahkan si pelaku mengiming-imingi korban, bahwa secepatnya akan dinikahi.

Pelaku bahkan memberikan kartu ATM miliknya sebagai modus agar korban percaya bahwa dia serius. "Tersangka Emip menyerahkan kartu ATM BCA kepada korban dan mengatakan agar nanti gaji yang masuk bisa diambil korban melalui mesin ATM. Malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku dan korban pun jalan-jalan," jelasnya.

Pada waktu bersamaan itu pelaku membawa motor Honda Vario milik korban dan mampir ke sebuah mini maret untuk berbelanja. "Di parkiran pelaku menyuruh korban untuk berbelanja membeli jus buah. Tanpa curiga, korban masuk mini market meninggalkan handphone di dashboard motor. Pada saat itu, pelaku kabur membawa motor korban," terang RT.

Hingga akhirnya korban-pun melaporkan pelaku ke Polsek Ciruas. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diringkus di tempat tongkrongannya di Simpang Lampu Merah Kebon Jahe, Kota Serang, pada Minggu 20 Februari 2022. "Polisi menyita barang bukti sepeda motor Vario yang disimpan pelaku dirumah kerabatnya," tukasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 junto Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun kurangan penjara.

Editor : Achmad Fakhrudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut