GROBOGAN,iNewsMuria.id - Polres Grobogan berhasil menangkap pelaku pembunuhan perempuan paruh baya Masriah (54) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Grobogan, Jawa Tengah.
Pelaku bernama Muhammad Bagus Oki Saputra (21) warga Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan, Jumat (24/5/2024) dihadirkan dalam konfrensi pers di Polres Grobogan.
Konfrensi Pers dipimpin Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya, Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono dan Kapolsek Tegowanu AKP Danang Esanto.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung menjelaskan, bahwa antara korban dengan istri pelaku ada hubungan utang piutang. Korban merupakan orang yang suka menghutangi dan istri pelaku yang berutang.
Kepada polisi, tersangka Bagus mengaku utang ke korban berupa emas yang dijual seharga Rp2,3 juta. Atas utang tersebut tersangka mengatakan sudah mengangsur empat kali.
Namun pada Kamis 16 Mei tersangka ditelpon ibunya yang mengatakan bahwa tersangka baru dapat judi togel Rp27 juta. Kabar tersebut berasal dari korban yang disampaikan kepada Dul Jaeni dan didengar ibunya.
Tak hanya itu, lanjut Kapolres, dari keterangan saksi korban juga mengatakan bahwa dari hasil uang judi togel tersebut pelaku juga membeli motor baru padahal punya utang kepadanya.
Ada perkataan korban yang membuat Bagus Oki sakit hati hati, sehingga tambah Kapolres Grobogan, pada Kamis malam 16 Mei 2024 selepas magrib tersangka bermaksud menghabisi korban. Namun niat itu urung.
"Saya sakit hati atas perkataan korban yang mengatakan, Wes kere duwe utang malah ra gelem nglunasi, wong bar intok togel malah tuku motor anyar," terang tersangka kepada Polisi.
Korban akhirnya pada Minggu 19 Mei 2024 dengan membawa pisau yang diselipkan dicelana main ke rumah temannya yang merupakan tetangga korban. Setelah itu melalui pesan WA minta istrinya melunasi hutang.
Setelah istrinya pulang, lanjut Kapolres Grobogan, tersangka izin ke temannya mau membeli rokok, namun sebenarnya ke rumah korban. Di rumah korban terjadi cekcok hingga akhirnya terjadi pembunuhan.
Jenazah korban kali pertama ditemukan Prima Utama Rinaldi (27) yang merupakan keponakan korban dan Ngatini (60) tetangga korban yang hendak mengantar makanan.
"Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan catatan adanya klien korban terakhir yang mengarah kepada terduga pelaku," jelas Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Pelaku kemudian diamankan di rumahnya di Sugihmanik, dan ketika dilakukan pemeriksaan polisi mencurigai jari pelaku yang terluka. Setelah diintrogasi, sambung Kapolres Grobogan, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
"Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mengambil uang milik korban Rp9.070.000. Pengakuan pelaku uang tersebut untuk konsumsi miras, judi dan karaoke," tambah Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan. (*)
Editor : Arif F