get app
inews
Aa Read Next : Warga di Desa Katekan Brati Kembali Hadang Truk Galian C, Tak Ingin Jalan Utama Rusak

Asyik Main Judi Dadu Pakai Aplikasi di Pasar Induk Purwodadi, 9 Orang Diamankan Polisi

Jum'at, 01 Maret 2024 | 09:23 WIB
header img
Sembilan pelaku perjudian di Pasar Induk Purwodadi diamankan beserta barang buktinya oleh Resmob Sat Reskrim Polres Grobogan. (dok Polres Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Asyik main judi dadu menggunakan aplikasi di ponsel di sebuah kios kosong di Pasar Induk Purwodadi, 9 orang diamankan Anggota Resmob Polres Grobogan.

Menurut Kasat Reskrim AKP Agung Joko melalui Kanit 1 Sat Reskrim Polres Grobogan, Iptu Kadir, Jumat (1/3/2024), dari lokasi polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk kegiatan judi.

“Selain 9 pelaku disita barang bukti berupa sebuah ponsel merk Opo A71, uang tunai Rp385.000, serta kardus yang bertuliskan angka sebagai bleberan,” jelas Iptu Kadir.

Adapun 9 pelaku perjudian dadu menggunakan aplikasi di ponsel tersebut, EP (43), IS (39), TM (46), TG (39), M (48), Ms (58), H (47) dan S (48) yang merupakan warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Sedangkan satu pelaku perjudian dadu lainnya, lanjut Iptu Kadir, yakni Mj (61) merupakan warga Desa Temon, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.

Terungkapnya praktik perjudian dadu tersebut, lanjut Iptu Kadir, bermula ketika polisi menerima informasi adanya praktik perjudian di pasar induk Purwodadi, Grobogan.

Setelah menerima informasi tersebut, anggota Resmob Polres Grobogan melakukan pengecekan ke lokasi. Hasilnya di salah satu kios kosong di bagian barat Pasar Induk Purwodadi didapati sekelompok orang.

Ketika didekati, lanjut Iptu Kadir, sembilan orang laki-laki sedang asyik melakukan perjudian jenis dadu menggunakan aplikasi ‘dice’ di sebuah ponsel milik salah satu pelaku.

“Sembilan orang tersebut kemudian diamankan dan dibawa anggota Resmob ke Polres Grobogan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kanit 1 Sat Reskrim Iptu Kadir. 

Alasan para pelaku berjudi, tambah Iptu Kadir, untuk mengisi waktu luang. Juga mencari keuntungan untuk mencukupi kebutuhan melalui perjudian jenis dadu melalui aplikasi ‘dice’.

"Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara," tegas Iptu Kadir. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut