GROBOGAN,iNewsMuria.id – Karyati (55) warga Desa Gebangan, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan layat disebut emak-emak jagoan. Karena berhasil menggagalkan aksi pencurian di rumahnya.
“Pelaku pencurian, seorang pria berinisial BW (43), warga Kelurahan Bandarharjo, Kota Semarang,” kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Tegowanu AKP Danang Esanto, Rabu (31/1/2024).
Tertangkapnya BW, lanjut AKP Danang, berawal ketika Karyati yang baru pulang dari bepergian, melihat ada sepeda motor terparkir di samping rumah miliknya.
Di saat itu korban melihat seorang pria di samping jendela samping rumahnya yang terbuat dari kayu. Melihat itu, tambah Kapolsek Tegowanu, korban langsung berteriak maling.
Tak hanya itu, sambungnya, korban juga menghadang pelaku sambil berteriak meminta tolong ke warga sekitar. Bahkan antara korban dan pelaku sempat saling dorong hingga keduanya terjatuh.
Pelaku kemudian berdiri dan segera menaiki motornya namun usahanya melarikan diri kembali dihadang korban yang nekat memegangi stang sepeda motor milik pelaku.
Melihat aksi nekat korban, pelaku menurut AKP Danang Esanto kemudian menarik tangan korban agar tak memegangi stang motor, kemudian mendorongnya hingga terjatuh.
Pantang menyerah, korban kemudian kembali berdiri dan kembali menghadang motor pelaku sambil terus berteriak, maling. Sehingga warga sekitar berdatangan ke lokasi kejadian dan menangkap pelaku.
“Pelaku diserahkan ke Polsek Tegowanu. Diamankan pula linggis 40 cm, obeng, kunci L dan sepeda motor Honda Beat berplat nomor H 2632 XP milik pelaku,” ujar AKP Danang Esanto.
Atas perbuatannya, sambung Kapolsek AKP Danang, pelaku akan dikenai Pasal 365 Ayat (1) ke-3e Subsider Pasal 363 Ayat (1) ke-5e Junto Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 9 tahun. (*)
Editor : Arif F