GROBOGAN,iNewsMuria.id – Sat Resnarkoba Polres Grobogan menangkap pria berinisial AK (46) mantan polisi warga Purwodadi karena terlibat kasus narkoba jenis sabu.
“Dari tangan tersangka, anggota Satnarkoba mengamankan satu klip plastik diduga berisi sabu,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Resnakroba AKP Eko Bambang, Senin (22/1/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari AK mantan anggota Polri, lanjut AKP Eko Bambang, 1 plastik klip berisi diduga sabu 3,35 gram, 1 handphone, alat hisap (bong) dan satu tas slempang.
Terungkapnya kasus narkoba jenis sabu ini lanjut Kasat Resnarkoba AKP Eko Bambang, bermula dari informasi masyarakat yang memberitahukan adanya transaksi narkoba.
Informasi tersebut, lanjut AKP Eko Bambang, menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu di Jl Pemuda Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian melakukan penyelidikan. Sekira pukul 23.50 WIB, polisi mencurigai seorang pria di depan kamar tempat kos Jl Pemuda.
Sehingga dilakukan penangkapan, sambung AKP Eko Bambang. Anggota Sat Resnarkoba kemudian melakukan penggeledahan, hingga akhirnya ditemukan barang bukti sabu dari tersangka.
“Barang bukti ditemukan diselipkan di sepatu sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka,” kata Kasat Resnarkoba Polres Grobogan.
Tersangka, lanjut AKP Eko Bambang, akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) lebih Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Editor : Arif F