get app
inews
Aa Read Next : Polrestabes Semarang Keluarkan Peringatan Keras Terhadap Pelaku Tawuran dan Pesta Miras

Merasa Dirugikan Ratusan Juta, Aplikasi Binomo dan Affiliatornya Dilaporkan ke Bareskrim

Jum'at, 04 Februari 2022 | 14:14 WIB
header img
Ilustrasi

JAKARTA, iNews.id - Aplikasi Binomo beserta affiliatornya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 3 Februari 2022 kemarin. Binomo dilaporkan oleh delapan orang.

Kedelapan orang itu merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah oleh aplikasi Binomo dan para affiliatornya.

Kuasa Hukum 8 korban Binomo, Finsensius Mendorfa saat dikonfirmasi Okezone mengtakan, "Kita sudah buat laporan dan diterima oleh teman-teman Bareskim Mabes Polri melalui SPKT," sampainya.

Laporan tersebut, dikatakan Finsensius, telah diterima oleh Bareskrim Polri. Berdasarkan data yang dikantongi Finsensius, bukan hanya delapan orang yang menjadi korban aplikasi Binomo. 

Para korban, kata Finsensius, mereka mengaku telah merugi hingga ratusan juta rupiah. "Kerugiannya, kalau untuk koordinatornya sendiri Pak Maru Unazara itu Rp550 juta, kalau dihitung semua yang baru saja ikut tadi 8 orang ini, tapi yang masuk dalam data base kami sudah ratusan ini menuju ribuan korban," terangnya.

Finsensius akan membongkar seluruh korban aplikasi Binomo dan affiliatornya dari berbagai daerah ketika proses penyelidikan dan penyidikan di Bareskrim berjalan. Ia juga akan menjerat seluruh affiliator serta influencer Binomo.

"Kita fokus disini dulu, binomonya ya. karena kebanyakan korban-korbannya yang datang di kami ini, korban dari binomonya. jadi fokus kepada binomo dan afiliatornya," ungkapnya.

Finsensius mewakili para korban aplikasi Binomo berharap jajaran kepolisian dapat menjerat aplikasi Binomo dan affiliatornya. Sebab, kata dia, Binomo dan affiliatornya telah menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen.

Dijelaskannya bahwa laporan itu berkaitan dengan Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 28 ayat 1 UU ITE, kemudian pasal 378 KUHP Jo pasal 55.

"Kemudian kita juga memasukkan pasal krusial yaitu pasal 3, 5 dan pasal 10 TPPU karena ini berkaitan dengan Binomo ini kan setau dari korban ini bukan berada di Indonesia, pemiliknya bukan Indonesia," tukasnya.

Editor : Achmad Fakhrudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut