get app
inews
Aa Text
Read Next : Heran Namanya Terseret Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad: Saya Tak Ada Masalah Personal!

Bareskrim Setop Penyelidikan Ijazah Palsu Jokowi, TPUA Protes Keras dan Sebut Polri Gagal

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 06:24 WIB
header img
Mantan presiden Jokowi memberi keterangan pada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta.

JAKARTA, iNews - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan bahwa penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), sudah tepat. Keputusan ini tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas (SP3D) yang dikirimkan ke TPUA.

Surat yang diteken oleh Kepala Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Sumarto itu menyatakan, "Penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku." Sumarto juga menyebut bahwa data yang diserahkan TPUA masuk kategori data sekunder dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Namun, TPUA melayangkan keberatan keras atas sikap Biro Wassidik Bareskrim tersebut. Mereka menilai keputusan penghentian penyelidikan itu tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP maupun Perkapolri.

Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, yang menandatangani surat keberatan itu, menyinggung ketidakhadiran Jokowi maupun ijazah aslinya dalam gelar perkara khusus pada 9 Juli 2025. Ia juga mempersoalkan data-data yang mereka sajikan dinilai tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti, menegaskan bahwa Polri seharusnya bisa membedakan antara barang bukti dengan alat bukti.

“Pasal 184 KUHAP menyatakan bahwa alat bukti adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” tulis Rizal. Oleh karena itu, TPUA menilai Wassidik Polri seharusnya tidak menghentikan penyelidikan dan melanjutkan proses ini ke tahap pembuktian.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro telah mengumumkan penghentian penyelidikan kasus ini setelah hasil uji laboratorium forensik (labfor) keluar. Hasil uji labfor menyatakan ijazah eks Kepala Negara itu identik dengan ijazah pembanding dari rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Djuhandhani menjelaskan bahwa penyelidik menemukan dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT. Ia menegaskan, "Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya."

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut