GROBOGAN,iNewsMuria.id – Gegara menggadaikan sepeda motor temannya, SA (34) warga Desa Ngambakrejo, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan diamankan anggota Polsek Tanggungharjo.
“Diamankannya SA oleh petugas karena kasus menggadaikan motor temannya berinisial AM (29),” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Tanggungharjo AKP Anang Heriyanto, Kamis (4/1/2024).
Kasus tersebut, lanjut Kapolsek Tanggungharjo berawal, ketika SA mendatangi rumah AM untuk meminjam sepeda motor Honda Scopy sekaligus STNK.
Kepada AM, sambung AKP Anang, SA pinjam motor untuk pergi ke Semarang. Hanya saja setelah dipinjami, tiga hari motor tak kunjung dikembalikan sehingga AM menanyakan ke SA.
“SA mengaku motor telah digadaikan dan segera diambil. Kenyataannya ditunggu hingga tiga pekan tak kunjung dikembalikan. Sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Tanggungharjo,” katanya.
Setelah menerima laporan, tambah AKP Anang, polisi langsung bergerak dan mengamankan SA di sebuah warung kopi. Kepada petugas SA mengaku menggunakan uang hasil gadai untuk kebutuhan.
Kemudian, anggota Polsek melakukan pemeriksaan SA juga AM terkait kasus menggadaikan motor itu. Keduanya pun dipertemukan di Mapolsek Tanggungharjo.
"Kedua belah pihak dipertemukan, hingga sepakat kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan melalui upaya Restorative Justice atau RJ di Polsek Tanggungharjo," ujar AKP Anang Heriyanto. (*)
Editor : Arif F