get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Korban Tertemper KA Barang di Pulokulon Terungkap, Setelah Keluarga Lapor Polisi

Mobil Tabrak Pengendara Motor di Grobogan Saat Menyalip, Satu Orang Alami Patah Kaki

Rabu, 06 Desember 2023 | 15:15 WIB
header img
Ilustrasi pengendara motor terjatuh karena tumpahan oli (Foto: Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Seorang pembonceng sepeda motor mengalami luka patah kaki saat insiden kecelakaan lalu lintas di barat SMPN 7 Purwodadi, Grobogan tepanya Jalan Danyang –Pengkol.

Informasi yang dihimpun pada Rabu (6/12/2023), menyebutkan tabrakan tersebut melibatkan mobil Mitsubishi Pajero plat nomor K 1568 FF dengan sepeda motor Hoda Vario berplat nomor K 6761 AYF.

“Kecelakaan melibatkan sepeda motor dan mobil terjadi di sebelat barat SMPN 7 Purwodadi pada Selasa (5/12/2023) sekira pukul 12.30 WIB,” jelas Kasat Lantas Polres Grobogan Tejo Suwono melalui Kanit Gakkum Ipda Sandi.

Tabrakan antara dua kendaraan tersebut, tambah Ipda Sandi, berawal ketika mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Alfian Indriyanto, 27, warga Rejosari, Grobogan melaju dari arah barat ke arah timur.

Pengemudia mobil yang melaju di Jalan Danyang – Pengkol tepatnya sebelah barat SMPN 7 Purwodadi bermaksud menyalip sepeda motor yang melaju searah di depannya.

Bersamaan itu pula, lanjut Ipda Sandi, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda Vario yang dikemudikan IRM (14) dan pembonceng LJ (14), mereka warga Desa Genuksuran, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.

Lantaran jarak yang sudah dekat dan mobil saat menyalip terlalu kanan, akibatnya terjadi tabrakan antara Mobil Mitsubishi Pajero dengan sepeda Honda Vario ini.

"Akibatnya pembonceng Honda Vario mengalami patah kaki kanan dan langsung dibawa ke RS Siaga Utama. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut,” terang Ipda Sandi.

Saat ini peristiwa kecelakaan yang melibatkan mobil Mitsubishi Pajero dan sepeda motor Honda Vario sudah ditangani Sat Lantas Polres Grobogan.

Ipda Sandi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat berkendara di jalan raya. Saat hendak menyalip perhatikan kondisi arus lalu lintas. Kemudian orangtua diminta tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai motor. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut