GROBOGAN,iNewsMuria.id – Bupati Grobogan memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-faksi di DPRD Grobogan terkait pengajuan Raperda Badan Usaha Milik Desa dan Perusda Purwa Aksara.
Penjelasan Bupati Grobogan Sri Sumarni terkait Raperda BUM Desa dan Perusda Purwa Aksara disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Grobogan yang dipimpin Ketua Dewan Agus Siswanto, Selasa (5/12/2023).
Bupati Sri Sumarni menjelaskan terkait bantuan baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun dari Pemerintah Kabupaten Grobogan, untuk BUM Desa.
“Bantuan tersebut diperhitungkan dalam aset BUM Desa/BUM Desa Bersama, sehingga bantuan tersebut menambah modal yang dimiliki oleh BUM Desa/BUM Desa bersama,” kata Bupati Sri Sumarni.
Sedangkan mengenai permodalan BUM Desa/BUM Desa Bersama menurut Bupati Sri memedomani Pasal 40 PP Nomor 11 Tahun 2021, modal awal dapat berasal dari penyertaan modal desa, maupun penyertaan modal Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa.
Dalam jawabannya Bupati sependapat dengan usulan anggota DPRD Grobogan mengenai penjelasan istilah dalam Pasal 8, istilah “unsur masyarakat” dalam Pasal 18 dan “kolektif kolegial” dalam Pasal 24 Ayat (1).
“Akan kami sesuaikan, demikian pula dengan penambahan pengertian atau definisi dari “Pemerintah Pusat” dalam Pasal 1 akan kami sesuaikan pula,” ujar Bupati Sri Sumarni.
Mengenai Raperda tentang Perusda Purwa Aksara Bupati menjelaskan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perusda Purwa Akasara berdasarkan evaluasi didapati materi yang tidak sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Berdasarkan evaluasi atas Perda Nomor 2 Tahun 2017, didapatkan sekitar 80 persen muatan materi yang tidak sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” jelas Bupati Sri.
Beberapa hal yang sudah tidak sesuai diantaranya terkait dengan persyaratan untuk diangkat menjadi Dewan Pengawas dan Direksi; larangan Dewan Pengawas; jumlah dan masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi
Lalu tugas Dewan Pengawas dan Direksi; pelaporan; penggunaan laba; anak perusahaan; penugasan pemerintah kepada BUMD; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; kerjasama; dan pembubaran.
“Sehingga disusunlah Raperda seperti yang diajukan ke DPRD Grobogan untuk menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perusda Purwa Aksara,” tambah Bupati Sri Sumarni. (*)
Editor : Arif F