get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Korban Tertemper KA Barang di Pulokulon Terungkap, Setelah Keluarga Lapor Polisi

Waduh, Situs Bersejarah Peninggalan Belanda Kali Brug di Wirosari Grobogan Dikotori Vandalisme

Kamis, 16 November 2023 | 16:04 WIB
header img
Vandalisme mengotori bangunan situs bersejarah peninggalan Belanda Kali Brug di Kecamatan Wirosari, Grobogan. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Situs bersejarah peninggalan Belanda di Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan Kali Brug atau Water Brug jadi korban vandalisme.

Sejumlah coretan dengan dominasi warna hijau menempel pada dinding jembatan tersebut, Kamis (16/11/2023). Sehingga keindahan situs bersejarah yang sering buat swafoto terganggu keindahannya.

Untuk diketahui Jembatan untuk mengalirkan air Water Brug berada di sebelah timur Purwodadi berjarak sekitar 25 kilometer. Panjang jembatan air sekitar 300 meter membujur dari arah utara ke selatan. 

Waterbrug merupakan jembatan untuk menyalurkan air dari Bendung Tirto yang berjarak sekitar 6 kilometer dari sebelah utara kaki gunung Kendeng. Tepatnya di Stasiun kereta api Wirosari.

Aksi coret-coret yang bertujuan merusak atau vandalisme di jembatan Kali Brug tersebut disesalkan oleh sejumlah pihak. Salah satunya Kapolsek Wirosari AKP Muri karena merusak situs bersejarah.

“Water Brug itu peninggalan Belanda dan merupakan situs bersejarah di Grobogan, sangat disayangkan dicoret-coret seperti itu,” kata Kapolsek Wirosari AKP Muri.

Seharusnya, lanjut AKP Muri, situs bersejarah tersebut dirawat dengan baik. Bukan dirusak dengan cara dicoret-coret dengan tulisan yang tidak jelas karena mengurangi keasliannya.

Apalagi di sekitar Jembatan Kali Brug atau Water Brug sudah dibuatkan taman dan fasilitas musala. Pemandangan yang indah di sekitar Water Brug, membuat lokasi itu sering buat foto-foto.

Memang, diakui AKP Muri, Polsek Wirosari belum menerima laporan adanya vandalisme di Water Brug. Kendati demikian pihaknya akan mengecek ke lokasi.

Selain itu lanjut Kapolsek Wirosari, pihaknya mengajak masyarakat untuk saling menjaga situs bersejarah yang termasuk cagar budaya tersebut dengan melaporkan jika ada vandalisme.

Karena vandalisme lanjut AKP Muri, pelakunya bisa dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dengan ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. (*)
 

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut