GROBOGAN,iNewsMuria.id - Video pencurian sepeda motor di Alfamart Grobogan viral di media sosial atau medsos. Polisi gerak cepat (gercep) dan berhasil menangkap pelaku pencurian yang terekam di CCTV toko modern tersebut.
"Kejadian pada 3 November 2023 di Kelurahan/Kecamatan Grobogan. Berdasar rekaman video 14 detik polisi berhasil menangkap pelaku," jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono, Rabu (8/11/2023).
Pelaku bernama Tri P ditangkap polisi. Menurut Kapolres, pelaku memanfaatkan kelengahan korban berinisial ER yang tengah berbelanja di Alfamart. Saat masuk ke dalam toko, korban lupa melepas kunci kontak sepeda motor.
Pelaku yang sebelumnya sudah memantau lokasi, ketika melihat korban memarkir sepeda motor Honda Beat Street berplat nomor K 5071 PF, warna hitam dan lupa melepas kunci kontaknta, langsung beraksi.
Pelaku Tri (39) warga Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus tersebut langsung bergerak cepat. Sepeda motor korban langsung dibawa kabur. Korban baru menyadari motornya hilang ketika keluar toko sudah tak ada di parkiran
"Korban yant mengalami kerugian mencapai Rp15 juta akibat kejadian itu segera melapor ke Polsek Grobogan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam," kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Penadah sepeda motor hasil curian dari pelaku Tri ketika ditanya Kapolrea Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan. (Arif F)
Menurut Kapolres Grobogan sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada Rus (41) warga Desa Tirem, Kecamatan Brati, Grobogan. Uangnya untuk menebus sepeda motor pelaku yang sebelumnya telah digadaikan di tempat lain.
Dari pengembangan kasus tersebut menurut Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan, pelaku ternyata sudah melakukan aksinya di empat TKP, selain di Alfamart Grobogan, lokasi lain salah satunya di RSUD Purwodadi.
Ketika ditanya Kapolres Grobogan, pelaku Tri mengaku melakukan aksi pencurian untuk membayar hutang dan mencukupi kebutuhan keluarga karena pelaku yang istrinya ASN tersebut tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Atas aksinya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Dengan kejadian ini Kapolres Grobogan mengingatkan kepada warga untuk berhati-hati dan jangan lengah. Saat memarkir kendaraan pastikan sudah dikunci dan kunci kontak dilepas. Sebaiknya ditambah kunci pengaman lainnya. (*)
Editor : Arif F