get app
inews
Aa Read Next : Hingga Akhir Maret, 43 BPR dan BPRS Dimerger, 25 BPR dan BPRS Menyusul, 32 BPR dan BPRS Siap Siap

AdaKami Diperiksa OJK Selama Dua Hari, Ini Hasilnya...

Jum'at, 22 September 2023 | 08:29 WIB
header img
AdaKami

JAKARTA,iNewsMuria.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil dan memeriksa penyelenggara P2P atau peer-to-peer lending, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami(

Pemeriksaan selama dua hari, Rabu dan Kamis  (20-21/9/2023), untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa, yakni dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman yang diduga dilakukan AdaKami.

Dari pemanggilan tersebut, diketahui, pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur sesuai dengan informasi yang beredar.

AdaKami juga menyampaikan telah memeriksa pengaduan pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, OJK mengambil tindakan sebagai berikut :

1. Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintah agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.
OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri.
AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.
OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.

2. OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. 
Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending
selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.
OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai kode etik AFPI.
OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan iinformasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

3. OJK memerintahkan AdaKami melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada 
OJK.

4. OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, 
termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

"OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa, dalam rilisnya, Kamis (21/9/2023).

OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen. 

OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.

Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081157157157.(*)

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut