get app
inews
Aa Read Next : Warga di Desa Katekan Brati Kembali Hadang Truk Galian C, Tak Ingin Jalan Utama Rusak

Bupati Grobogan Sampaikan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Ini Gambarannya

Rabu, 23 Agustus 2023 | 20:28 WIB
header img
Bupati Grobogan Sri Sumarni menyampaikan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam rapat paripurna DPRD Grobogan, Rabu (23/8/2023). (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id- Bupati Grobogan Sri Sumarni menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran (TA) 2023 dalam sidang paripurna DPRD, Rabu (23/8/2023).

Dalam sambutannya Bupati Sri Sumarni menjelaskan, bahwa RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan pada Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023.

"Hal tersebut telah kita sepakati bersama pada Jumat 11 Agustus 2023 dan disusun berdasarkan ketentuan serta kebijakan  yang berlaku dalam pengelolaan keuangan secara umum," jelas Bupati Grobogan di hadapan anggota DPRD. 

Secara prinsip, lanjut Bupati Sri, kebijakan pendapatan daerah pada Perubahan APBD TA 2023 adalah menyesuaikan rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa. Baik dari Pemerintah maupun bantuan keuangan dari Pemprov Jateng dan realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester satu.

Bupati dalam rapat paripurna yang dihadiri Forkompimda, Sekda, Kepala OPD, Direktur BUMD, Bupati Grobogan memberikan gambaran Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023.

Disebutkan Bupati, pendapatan daerah sebesar Rp2.642.089.347.285, sedangkan belanja daerah sebesar Rp2.789.452.779.985. Sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp147.363.432.700.

"Kemudian pembiayaan netto surplus sebesar Rp147.363.432.700, sehingga defisit setelah pembiayaan netto sebesar  Rp0 atau nol rupiah," kata Bupati Sri Sumarni.

Bupati Grobogan juga menyampaikan, bahwa 2024 merupakan tahun pesta demokrasi bagi bangsa Indonesia. Pemilu  akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 melalui Pemilihan Umum Serentak.

Yakni Pemilu serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden,  serta Pemilu Legislatif  untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Sedangkan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota, lanjut Bupati Sri Sumarni, akan diselenggarakan serentak di seluruh daerah pada 27 November 2024.

"Untuk itu pada perubahan APBD TA 2023 dianggarkan sebagian kebutuhan untuk penyelenggaraan Pemilu berupa hibah kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Grobogan dengan memanfaatkan sebagian dari dana cadangan," imbuh Bupati Grobogan. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut