get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Korban Tertemper KA Barang di Pulokulon Terungkap, Setelah Keluarga Lapor Polisi

200 WBP Lapas Purwodadi Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI, Ini Pesan Bupati Grobogan

Kamis, 17 Agustus 2023 | 18:09 WIB
header img
Bupati Grobogan Sri Sumarni menyerahkan remisi kepada perwakilan WBP Lapas Kelas II Purwodadi, Grobogan, di Alun-Alun Purwodadi, Kamis (17/8/2023). (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id- Bertepatan dengan HUT ke 78 Kemerdekaan RI, sebanyak 200 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Purwodadi menerima remisi atau pengurangan hukuman.

Penyerahan remisi dilakukan selesai upacara bendera Hari Proklamasi 17 Agustus di Alun-Alun Purwodadi. Remisi diserahkan secara simbolis kepada tiga WBP oleh Bupati Grobogan, Sri Sumarni pada Kamis (17/8/2023).

Bupati Grobogan Sri Sumarni meminta kepada WBP Lapas Purwodadi untuk menjadikan momentum penerimaan remisi atau pengurangan hukuman sebagai sarana memperbaiki diri menjadi manusia yang lebih baik.

“Lakukan perbaikan diri selama dalam pembinaan di Lapas Kelas IIB Purwodadi. Bagi yang mendapat remisi bebas, selamat bertemu kembali dengan keluarga dan jangan mengulangi kesalahan lagi,” kata Bupati Sri Sumarni.

Sementara PLT Lapas Kelas IIB Purwodadi, Bambang Suryanto meminta kepada WBP dengan momentum pengurangan hukuman ini bisa menjadikan mereka semakin bijak ke depannya dalam bermasyarakat.

“Apa yang kami bina, kami arahkan, dan motivasi selama di Lapas Kelas II Purwodadi menjadikan WBP kedepannya ketika kembali ke masyarakat, tidak melakukan kesalahan lagi dan menjadi lebih baik,” kata Bambang Suryanto.

Menurut Plt Lapas Purwodadi, Bambang Suryanto, untuk saat ini di Lapas Kelas IIB Purwodadi ada sebanyak 321 WBP. Bertepatan dengan HUT ke-78 Kemerdekaan RI ada 200 WBP mendapatkan remisi. Empat diantaranya mendapat remisi umum (RU II).

Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas II Purwodadi, Mustofa menjelaskan ada 200 WBP yang mendapatkan remisi  umum HUT ke 78 Hari Kemerdekaan RI. Yang mendapat remisi umum atau RU II atau narapidana yang langsung bebas ada 4 orang.

"Sebenarnya empat orang langsung bebas, namun karena dua WBP masih menjalani pidana kurungan pengganti denda maka hanya dua yang bebas dan kembali ke masyarakat," jelas Mustofa.

Dua narapidana yang mendapatkan remisi bebas ini yakni Danang Lilva Faza dan Suyitno. Sedangkan kedua narapidana yang mendapatkan remisi umum (RKII) namun karena tersangkut dua kasus yang berbeda harus menjalani pidana kurungan.

“Yang satunya karena kasus pencurian dan melanggar Pasal 363 KUHP dan yang satunya lagi melanggar Pasal 303 KUHP atau kasus perjudian,” ujar Mustofa. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut