GROBOGAN,iNewsMuria.id- Aksi pencurian dua handphone atau HP di sebuah rumah warga Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh, Grobogan terungkap. Polisi berhasip menangkap seorang perempuan tersangka pencurian.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Toroh AKP Saptono Widyo menyebutkan perempuan inisial SR (30) pedagang bunga di Pasar Purwodadi ditangkap sebagai tersangka pencurian HP di rumah Nur (33) warga Krangganharjo.
"Handphone korban yang dicuri oleh tersangka Nur merk Oppo A16 dan NARZO 50i senilai Rp3,5 juta. Sebelum dicuri HP diletakkan di kasur depan tivi di ruang tamu korban," jelas AKP Sapto, Kamis (23/6/2023).
Adapun kronologi pencurian handphone berawal ketika pelaku datang ke rumah korban dengan mengendarai Yamaha NMax pada Sabtu 3 Juni 2023. SR bermaksud menyewa lahan depan rumah Nur untuk berdagang seblak.
Namun Nur yang menemui tersangka di ruang tamu mengatakan belum bisa memutuskan apakah bisa atau tidak. Karena suaminya saat itu belum pulang dari pekerjaan dan meminta agar SR kembali ke rumahnya pada sore harinya.
Saat menemui tersangka SR, korban sempat ke belakang dan meninggalkan tersangak di ruang tamu bersama anaknya yang masih kecil. Korban tidak mencurigai pelaku bakal mengambil dua handphone yang diletakan di kasur.
Nur baru menyadari handphone yang diletakan di atas kasur sudah hilang ketika hendak menelpon. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Toroh. Menurut AKP Sapto, setelah menerima laporan polisi melakulan penyelidikan.
Polsi meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk korban. Saat itu korban menceritakan kronologi hilangnya handphone miliknya. Termasuk kedatangan tersangka yang bermaksud menyewa lahan depan rumah.
Polisi kemudian berdasar penyelidikan menemukan alamat rumah yang ternyata merupakan tempat indekos SR. Apalagi ciri-ciri tersangka cocok yakni perempuan tinggi gemuk berkulit gelap menaiki Yamaha NMax warna hitam.
"Unit Reskrim Polsek Toroh didukung Unit Resmob Polres Grobogan kemudian pada Rabu 21 Juni 2023 mendatangi alamat tersebut dan menangkap pelaku di tempat indekosnya," jelas Kapolsek Toroh.
Ketika diperiksa polisi, tersangka mengakui telah mengambil handpone milik korban. Dari tersangka polisi menyita dua HP dan motor Yamaha NMax berplat nomor K 2924 BDF yang digunakan SR saat melakukan aksi pencurian.
"Tersangka SR dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Saat ini, pelaku ditahan dan menunggu proses hukum selanjutnya," kata AKP Sapto. (*)
Editor : Arif F