get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Grobogan Bantu Sembako Untuk Dapur Umum Korban Angin Kencang di Toroh

Dua Anak Punk di Grobogan Ditangkap Polisi Gegara Urusan Motor

Senin, 29 Mei 2023 | 13:37 WIB
header img
Tempat indekos di Kampung Banaran, Kecamatan Purwodadi, Grobogan lokasi pengeroyokan oleh anak punk. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Dua anak punk ditangkap aparat kepolisian Polsek Purwodadi setelah diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial WJA (25) di sebuah tempat indekos yang berada di Kampung Banaran, Kecamatan/Kelurahan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. 

Kedua pelaku yang diamankan polisi,yakni YW alias Wiwin (23) warga Jengglong Barat, Purwodadi, Grobogan dan AM. Polisi masih melakukan pengejaran satu orang lagi yang diduga ikut terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Purwodadi Polres Grobogan AKP Dedy Setyanto mengatakan, peristiwa pengeroyokan bermula saat WJA (25) dituduh telah menggadaikan sepeda motor milik DW alias Inces yang merupakan teman para terduga pelaku. 

"Sebelumnya korban sanggup mengembalikan uang pada DW alias Inces untuk menebus sepeda motor yang digadaikan. Namun, hingga batas waktu yang telah mereka tentukan korban tak kunjung menemuinya,” kata Kapolsek Purwodadi AKP Dedy Setyanto, Senin (29/5/2023).

Korban juga tak menemui DW alias Inces kenapa belum bisa memberikan sejumlah uang seperti yang dijanjikan. Sehingga DW alias Inces pun memberitahukan masalahnya iti kepada para terduga pelaku yang merupakan anak punk.

‘’Para terduga pelaku yang mengetahui alamat tempat indekos pacar korban dari DW alias Inces kemudian mendatangi tempat indekos tersebut,’’ ujar AKP Dedy Setyanto.

Sesampai di tempat indekos, para terduga pelaku langsung mengetuk pintu kamar korban. Begitu pintu dibuka, para terduga pelaku kemudian masuk ke kamar kos untuk mencari keberadaan korban yang saat itu bersembunyi di dalam kamar mandi.

‘’Setelah pintu kamar mandi dibuka, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan dengan cara memukuli korban hingga mengalami luka-luka,’’ jelas Kapolsek Purwodadi.

Karena perbuatan melakukan pengeroyokan, lanjut Kapolsek Purwodadi, kedua pelaku YW dan AMdijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut