get app
inews
Aa Read Next : Pelaku Perzinahan Terbanyak Diamankan Polda Jateng Pada Operasi Pekat Candi 2024

Peroleh Remisi Idul Fitri, 2 Orang Warga Binaan Lapas Purwodadi Langsung Bebas

Senin, 24 April 2023 | 17:09 WIB
header img
Penyerahan remisi Hari Raya Idul Fitri 2023 kepada Warga Binaan Lapas Kelas II B Purwodadi, Grobogan. (Istimewa)

GROBOGAN, iNewsMuria.id- Peroleh remisi Hari Raya Idul Fitri 2023, dua orang warga binaan Lapas Kelas II B Purwodadi, Kabupaten Grobogan, langsung bebas karena sudah menjalani dua pertiga hukuman pokok. 

Menurut Plt Kepala Lapas Kelas II B Purwodadi, Bambang Suryanto dalam rilis yang diterima pada Senin (24/4/2023), pada Hari Raya Idul Fitri 2023 ini, ada 181 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Purwodadi yang menerima remisi atau pengurangan masa tahanan.

Menurut Bambang, penyerahan remisi dilakukan secara simbolis seusai pelaksanaan Salat Idul Fitri pada Sabtu 22 April 2023. Penyerahan merujuk  pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-633.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023.

Remisi diserahkan langsung oleh Plt Kepala Lapas Kelas II B Purwodadi Bambang Suryanto kepada perwakilan narapidana. Warga Binaan Pemasyarakatan yang menerima remisi tampak senang karena mendapat pengurangan masa tahanan yang harus mereka jalani.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Kepala Lapas Purwodadi juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pemberian remisi khusus Idul Fitri Tahun 2023. Kalapas juga memberikan ucapan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi hari besar keagamaan.  

PLt Kalapas juga mengingatkan kepada WBP agar ke depan untuk terus meningkatkan pembinaan,  baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian sebagai bekal nantinya kembali di tengah-tengah masyarakat.

Karena saat Warga Binaan Pemasyarakatab berada di dalam Lapas  dan menunjukkan perilaku baik serta tetap menjaga ketertiban, tentu akan  memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023. "Tentunya harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan  Pasal 10  Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan," kata Plt Kepala Lapas Purwodadi. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut