get app
inews
Aa Read Next : Lihat Kunci Kontak Masih Tergantung, Pengamen di Grobogan Nekat Curi Motor

Tertangkap Curi Motor di Warung Soto, Pasangan Suami Istri Siri ini Puasa di Penjara

Senin, 03 April 2023 | 16:13 WIB
header img
Anggota Satreskrim Polres Salatiga tengah mengintrogasi tersangka D yang tengah memakai sarung di kamar, saat digrebeg di tempat kos di Gunungsari, Sidorejo Kidul Tingkir, Salatiga.

SALATIGA,iNewsMuria.id-Pasangan suami istri, D dan E, tampaknya pasangan yang serasi, kompak, saling membantu, saling mendukung.

Namun sayang, kekompakan suami istri D san E, yang hanya menikah siri. tidak untuk kebaikan, tapi untuk perbuatan jahat, kriminal.

Mereka yang tinggal di tempat kos di Gunungsari, Sidorejo Kidul Tingkir Kota Salatiga itu mencuri sepeda motor, bahkan sampai empat kali.

Yakni di Pabelan dan Kopeng Kabupaten Semarang, kemudian di Batang dan di Kota Salatiga. Tidak hanya motor, helmnya pun dicuri.

Terakhir, D dan E, bersama-sama, bahu membahu mencuri sepeda motor Honda Vario No. Pol. H-6917-LK yang diparkir di depan warung “Nyoto Kene Bu Anik”, Senin (06/03/2023) di Gang Kapling Cinderejo Tingkir Salatiga.

Dan aksi pencurian itu berhasil diungkap dan keduanya digrebeg polisi, di tempat kos, yang selama ini mereka tempati bersama.

Untuk mempertanggungjawabkan, kata Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani, D diproses secara hukum di Polres Salatiga dan E diserahkan ke Polresta Semarang karena ada kasus berbeda.

"Dalam kasus ini, pencurian di warung soto, kami menerima laporan terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Vario H-6917-LK. Korban terkejut ketika sepeda motornya tidak ada,"'kata Kasat reskrim.

"Atas laporan itu, Unit Reskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan serta menganalisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Kemudian Selasa 28 Maret 2023, saat patroli di wilayah Canden, tim Resmob mendapati motor Vario hitam diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian."

"Setelah ditanyakan kepada pemilik kos, diketahui bahwa sepeda motor tersebut milik sepasang suami istri yang menyewa kamar kos no 6, dan setelah dilakukan  introgasi, pasutri tersebut mengakui telah  mengambil sepeda motor di Warung Nyoto Kene  Bu Anik.

"Selanjutnya barang bukti dan kedua orang itu dibawa ke kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut," jelas AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H.

Dikatakan, dari hasil pengembangan, kedua pelaku juga mengakui telah  melakukan pencurian kendaraan roda dua di empat TKP/ lokasi terpisah, yaitu di Pabelan dan Kopeng Kabupaten Semarang, Batang dan Salatiga.

Selain melakukan pencurian sepeda motor, mereka juga melakukan pencurian helm sebanyak lima kali di beberapa lokasi, kini kedua pelaku sudah diamankan," tandas AKP Arifin mewakili Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan.(*) 

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut