get app
inews
Aa Text
Read Next : Kawanan Gangster Makin Meresahkan, Masyarakat Pati Dibikin Ketakutan

Hasil Pemilihan Rektor UNS Dibatalkan, Mendikbud Ambil Alih Persoalan

Senin, 03 April 2023 | 11:30 WIB
header img
Kampus UNS.

SOLO,iNewsMuria.id-Hasil pemilihan rektor UNS dibatalkan.Pembatalan hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 yang menunjuk Prof Dr Sajidan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023.

Peraturan Menteri tertanggal 31 Maret 2023 terkait pembatalan hasil pemilihan rektor itu beredar di lingkungan UNS, tidak lama setelah pihak kampus menyelenggarakan apel pagi secara virtual.

Selain membatalkan hasil pemilihan rektor, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi juga membekukan Majelis Wali Amanah (MWA) perguruan tinggi tersebut, dengan alasan bertentangan dengan undang-undang.

Dalam Peraturan Menteri itu disebutkan bahwa peraturan Majelis Wali Amanah (MWA) sebagai aturan internal di kampus UNS tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

Bahwa MWA sebagai salah satu organ di UNS dalam membentuk peraturan MWA telah bertentangan dengan undang-undang.

Karena itu, melalui Peraturan Menteri, Mendikbud Ristek mencabut beberapa peraturan MWA, yakni :

1. Peraturan MWA mengenai pendelegasian Ketua MWA kepada Wakil Ketua MWA untuk menandatangani naskah dinas.

2. Peraturan tentang tatacara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian rektor.

Peraturan tata tertib pemilihan Rektor juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sementara itu selama pembekuan, Mendibudristek memegang seluruh tugas dan wewenang MWA.

Sebelumnya, tanggal 11 November 2023, Prof Dr Sajidan, terpilih sebagai rektor UNS periode 2023-2028 dalam pemungutan suara. Dari 17 anggota MWA yang hadir, 12 orang memilih Prof Dr Sajidan. Dua calon lainnya, Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani mendapat dua suara dan Prof Dr Hartono, 11 suara.

Hasil itu menimbulkan gelombang protes dan unjuk rasa. Di antaranya, sekelompok mahasiswa yang menyoal tercoretnya salah satu bakal calon, Prof Irwan Trinugroho karena tidak mengumpulkan laporan kekayaan.(*) 

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut