get app
inews
Aa Text
Read Next : Wagub Jatim Sebut Perlu Dibangun Tempat Parkir Air untuk Atasi Banjir Bengawan Solo, Seperti Apa..?

BPN Pertanyakan Status Kepemilikan Aset BBWS, hingga Warga di Bantaran Sungai Bisa Punya Sertifikat

Minggu, 19 Maret 2023 | 21:53 WIB
header img
BPN pertanyakan status kepemilikan aset BBWS, hingga warga bantaran sungai bersertifikat (Klasik H)

SOLO, iNewsMuria.id - Pernyataan Kepala desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Sri Handoko beberapa waktu lalu, yang menyebut banyak pemilik bangunan yang berdiri di atas bantaran Kali Jenes memiliki sertifikat, cukup menyentak publik.

Bahkan hal ini langsung mendapat tanggapan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, Dwi Purnama.

Dwi Purnama pun memberikan tanggapan kepada media di sela-sela acara Rapat Kerja Daerah BPN se-Jateng di Kota Solo pada Jumat 17 Maret 2023.

Menurutnya masyarakat memang bisa memungkinkan memiliki sertifikat atas sebidang tanah, kalau memang tanah itu belum ada yang memiliki.

Karena itulah pihaknya juga mempertanyakan, apakah Balai Besar Wilayah Sungai - Bengawan Solo (BBWS-BS) sudah secara resmi memiliki aset atas bantaran sungai yang dimaksud.

"Kalau ada yang punya hak milik, bisa saja itu terjadi berdasar catatan sejarahnya seperti apa ya harus dicek dan dikaji. Yang menjadi catatan penting yakni restrictionnya (larangannya)," tegas Dwi Purnama.

Dwi Purnama juga menegaskan bahwa BPN berwenang mengeluarkan hak atas kepemilikan tanah. Namun demikian, terkait pembangunannya perlu adanya koordinasi dengan BBWS dan Pemerintah Kota atau Pemerintah Daerah.

"Kami tidak ingin masuk ke sanalah intinya. Namun yang jelas, kepemilikan atas hak tanah memang dari kami (sertifikat). Tapi, untuk pembangunannya harusnya berkoordinasi," lanjutnya.

Karena itulah BPN akan melakukan pengkajian terhadap kasus ini, sehingga bisa memetakan penyebab permasalahannya.

"Itu yang perlu kita kaji. Letter C misalnya, jadi sudah ada haknya milik masyarakat. Kalau terkait sepadan, itu kan masalah undang-undang dan peraturan. Duluan mana, undang-undang atau haknya," tandas Dwi Purnama.

Ya, Kepala Desa Pabelan, Sri Handoko di hadapan media beberapa waktu lalu, sempat mengungkapkan temuan bahwa pemilik bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai tersebut, ternyata mengantongi sertifikat hak milik.

"Saya sempat mendatangi para pemilik bangunan itu dan ternyata mereka mengaku memiliki sertifikat hak milik. Saya sendiri juga bingung dari mana sertifikat itu," ujarnya.

Karena itulah Sri Handoko menyebut bahwa hal ini adalah kewenangan pihak BBWS, yang seharusnya sudah mengingatkan sejak awal. Sehingga tidak semakin banyak bangunan liar yang berdiri di atas bantaran sungai. (*)

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut