GROBOGAN,iNewsMuria.id-Aksi pencabulan bocah perempuan berusia 15 tahun dilakukan seorang pemuda berusia 20 tahun yang tak lain pacar dari korban. Pelaku kini ditahan di Polres Grobogan.
Informasi yang diperoleh, Sabtu (4/3/2023) menyebutkan, pelaku pencabulan adalah NAS (20) warga Desa Jatilor, Kecamatan Godong. Tempat kejadian perkara di rumah kakek dari pelaku.
Adapun kejadian pencabulan tersebut bermula ketika korban diajak ke rumah kakek pelaku di Jatilor yang saat itu sedang kosong. Kemudian korban dipaksa mengambilkan handphone pelaku di kamar.
Saat masuk kamar, korban malah ditarik bajunya dan dicaci sama pelaku. Tak hanya itu, pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke kasur yang ada di kamar.
Selanjutnya pelaku memukul korban mengenai punggung, kepala dan kaki secara berulang-ulang menggunakan kedua tangannya hingga korban menangis. Aksi pelaku tak berhenti sampai disitu, karena pelaku menarik celana dan celana dalam korban.
Tangisan keras korban tak dihiraukan NAS, bahkan dia mencabuli korban. Tak lama kemudian kakek pelaku datang dan mendobrak pintu kamar di mana cucunya mencabuli korban.
Pelaku kena marah kakeknya, sementara korban disuruh pulang. Saat sampai ke rumah, ibu korban curiga. Karena anak gadisnya pulang dalam kondiri murung dan menangis.
Kontan ibu korban menanyakan apa yang terjadi. Korban pun menceritakan kejadian pencabulan yang dilakukan Nas, yang tak lain adalah pacarnya di rumah kakeknya di Desa Jatilor.
Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan. Polisi yang menerima laporan kasus tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Kaisar Ariadi Pradisa, dari hasil penyelidikan polisi menerima informasi jika pelaku berada di Kalongan, Kecamatan Purwodadi.
"Pelaku akhirnya berhasil dibekuk di indekos Jl Tentara Pelajar, lingkungan Kwarungan, Kelurahan Kalongan, Purwodadi," jelasnya.(*)
Editor : Langgeng Widodo