get app
inews
Aa
Read Next : Polres Grobogan Siapkan One Way Lokal Atasi Kemacetan Pas Mudik Lebaran 2024

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Grobogan Modus Duplikat Kunci, 6 Motor Diamankan

Jum'at, 30 Desember 2022 | 21:50 WIB
header img
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi menjelaskan kasus pencurian sepeda motor di Taman Kuliner Simpang Lima Purwodadi, di Mapolres Grobogan, Jumat (30/12/2022). (Istimewa)

Polres Grobogan membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor milik Vika, warga Kecamatan Grobogan. Dari pengembangan penyelidikan, polisi menemukan lima sepeda motor yang diduga hasil kejahatan tersangka FAP, 23 tahun warga Menduran, Kecamatan Brati bersama AFA, 17 tahun, warga Getasrejo, Kecamatan Grobogan.

"Jadi modusnya pelaku FAP pinjam motor korban, kemudian kunci sepeda motor dibuatkan duplikat. Menggunakan kunci duplikat itu pelaku menyuruh temannya, AFA membawa kabur motor korban saat diparkir di Taman Kuliner," jelas Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi didampingi Kasatteskrim AKP Kaisar, di Mapolres Grobogan, Jumat (30/12/2022).

Dijelaskan Kasatreskrim, kronologi pencurian sepeda motor milik Vika berawal ketika korban yang sudah kenal pelaku bertemu. Kemudian pelaku berpura-pura pinjam motor korban. Namun, itu hanya akal-akalan pelaku untuk membuat duplikat kunci motor Hond Beat bernomor polisi K 6456 BCF milik korban.

Setelah berhasil membuat kunci duplikat, pelaku menyerahkan kunci tersebut kepada temannya bernama AFA, 17 tahun. Pelaku FAP kemudian bertemu lagi dengan korban di warung angkringan di Taman Kuliner, Simpang Lima Purwodadi. Korban yang tidak menaruh curiga, karena pelaku mengajak bertemu untuk membicarakan pekerjaan.

Pelaku FAP beralasan mengajak bertemu korban untuk membicarakan pekerjaan sebagai sales promotion girl (SPG). Ketika korban terlena, diam-diam pelaku menghubungi AFA. Kemudian pelaku mendatangi tempat parkir motor korban yang letaknya di depan mall pelayan publik. Dengan menggunakan kunci duplikat, pelaku membawa kabur motor dengan mudah.  

Korban yang kehilangan sepeda motor kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Polres Grobogan kemudian melakukan penyelidikan, dan menemukan titik terang ketika ada orang yang hendak mengambil STNK motor korban di diler motor. Berdasar informasi tersebut akhirnya polisi berhasil menangkap FAP dan AFA.

Menurut Kapolres, polisi kemudian melakukan pengembangan. Selain menemukan Honda Beat milik Vika, juga menemukan empat sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan tersangka dan satu sepeda motor Honda Astrea Grand yang digunakan tersangak saat beraksi di Desa Genuksuran, Kecamatan Purwodadi.

Sedangkan empat sepeda motor yang diduga hasil curian adalah, satu unit Honda Supra X hitam dicuri di Desa Genuksuran. Satu unit Yamaha Mio warna hitam hasil kejahatan di kios Pasar Buah Desa/Kecamatan Penawangan. Satu unit Honda Supra X 125 merupakan hasil kejahatan tersangka di persawahan barat jembatan Bantar, Kecamatan Brati. Lalu satu unit sepeda motor Jupiter dicuri di Gunung Butak, Toroh dan satu unit Honda Supra X dicuri di parkiran kafe Perdana Kecamatan Purwodadi.

"Kedua tersangka curanmor dikenai Pasal 363 Ayat (1) butir ke 4 dan ke 5 KUH Pidana. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," tegas Kapolres.(*) 

Editor : Langgeng Widodo

Follow Berita iNews Muria di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut