DENPASAR,iNewsMuria.id-Tanggal 29 Januari ditetapkan sebagai Hari Arak Bali. Menurut Gubernur Bali Wayan Koster, penetapan Hari Arak Bali setiap 29 Januari itu bertujuan untuk memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan Arak Bali.
"Peringatan itu juga sekaligus menjadi tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali," kata gubernur dalam sambutannya pada acara Cocktail Arak Bali, Jumat (23/12/2022).
Berikut penjelasan secara lengkap Gubernur Bali Wayan Koster, terkait penetapan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali :
Mengangkat Keberadaan, Nilai, dan Harkat Arak Bali
Mengenang pengundangan Peraturan Gubernur / Pergub Bali No. 1/ 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali.
Kesadaran Kolektif Terhadap Nilai, Harkat, dan Keberadaan Arak Bali
Mengajak seluruh masyarakat Bali, Pemerintah Daerah di Bali dan pelaku usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali.
Memanfaatkan Arak Bali sebagai Ekonomi Rakyat Secara Berkelanjutan
Melindungi dan memelihara Arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya, serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan Arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan.
Menghindari Pertentangan dengan nilai-nilai esensial Arak Bali
Mengimbau seluruh masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pelaku Usaha agar menghindarkan pemanfaatan Arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai esensial Arak Bali dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, penetapan hari-hari tertentu tidak ada hukumnya. Hal itu terserah kepada pemerintah daerah.
"Itu kan sifatnya local wisdom ya. Pemerintah Bali ingin diakui bahwa di Provinsi Bali itu ada Hari Arak. Ya itu enggak ada hukumnya, silakan ditetapkan berdasarkan peraturan daerah," kata Anggiat ketika ditemui sejumlah wartawan di kantornya, Senin (26/12/2022).
Anggiat melanjutkan, selama ini Kanwil Kemenkumham Bali membantu dalam pendaftaran intelektual dan hak cipta Arak Bali. Hak kekayaan intelektual (HaKI) tidak diberikan kepada individu, melainkan komunal atau komunitas masyarakat.
Pihaknya mengakui, Gubernur Bali memiliki pola bahwa perajin arak tidak boleh individu, makanya dia serahkan per desa sehingga akan membantu untuk pendaftaran intelektualnya atau hak ciptanya.
"Kalau individu berarti nanti ada persaingan antar individu. Tapi kalau komunal, masyarakat akan berlomba-lomba, ini masyarakat A, ini masyarakat B, ada kebanggan," kata Anggiat.
Hingga saat ini, pendaftaran soal HaKI Arak Bali masih terus dibuka oleh Kanwil Kemenkumham Bali. Hanya saja, pendaftaran ini tergantung daripada kesiapan komunitas. Sebab mereka harus menyiapkan berbagai persyaratan untuk di-submit.
Menurut dia, ada beberapa arak Bali yang telah memiliki sertifikat kekayaan intelektual. Tapi bukan berarti sudah selesai di situ. Karena mungkin per desa (atau) per dusun ada citra rasa berbeda.(*)
Editor : Langgeng Widodo